OTT Dua Anggota LSM di Lampung, Polisi Sita Uang Rp20 Juta dan Minibus

Bandar Lampung – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan dua orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai Rp20 juta.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku diketahui berinisial W dan F.

“Benar, kemarin kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Tim Jatanras kemudian berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti Rp20 juta yang ditemukan di dalam kendaraan mereka,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

 

Barang Bukti: Uang, Ponsel, hingga Minibus

Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni tiga unit telepon genggam serta satu mobil minibus yang digunakan pelaku.

“Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolda Lampung. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya pengembangan kasus ini,” tegas Indra.

 

Modus: Berita Negatif dan Ancaman Demo

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menjalankan modus dengan cara menyebarkan berita yang berisi narasi menyudutkan korban.

Tidak hanya itu, mereka juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di kantor atau instansi tempat korban bekerja jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

“Ada ancaman yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. Jika korban tidak menuruti permintaan mereka, maka akan ada aksi demo. Dari situlah mereka memperoleh keuntungan,” ungkap Indra.

 

Polisi Ajak Korban Lain Berani Melapor

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain dari ulah kedua pelaku.

“Harapan kami, siapa pun yang pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua terlapor ini jangan takut melapor kepada Ditreskrimum Polda Lampung,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.