BANDARLAMPUNG-(PeNa), Suami dari istri yang diduga selingkuh dengan Bripka AH datangi penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung, Rabu (26/02/2020).
Suami sekaligus pelapor tersebut atas nama Yoyok Wahyudianto (42) dan istrinya berinisial DA warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Ia datang didampingi Kuasa Hukumnya, Darmanto guna menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan perselingkuhan dengan terlapor oknum anggota Polres Lampung Barat berinisial Bripka AH.
Darmanto yang juga dari LBH Amanat Advokat Indonesia (AAI) mengatakan bahwa kliennya datang ke Polda Lampung dengan maksud menanyakan penanganan tindak lanjut kasus dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum anggota Polri di bagian penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Polda Lampung.
“Kita sudah mebertemu dengan penyidik Paminal dan berkasnya telah di laporkan ke Waka Polda Lampung Brigjen Pol Sudarsono,” kata Darmanto.
Setelah ketemu dan mendapat penjelasan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja penyidik Paminal yang menangani kasus kliennya. Ia mengaku disambut baik dan penyidik sangat profesional.
“Penyidik mudah ditemui dan dihubungi serta memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan penanganan kasus tersebut. Selanjut, empat hari mendatang kita akan datang lagi menanyakan kelanjutannya. Intinya, akan dampingi klien kita hingga selesai,” tutur dia.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus dugaan perselingkuhan antara oknum anggota Polres Lampung Barat Bripka AH dengan istri pelapor DA berawal dari kecurigaan suami atas perubahan perilaku istrinya (DA).
Menurut Darmanto, untuk memastikannya, kliennya membuntuti istri dan melacak posisi HP nya dengan menggunakan GPS, hingga ke Wisma Azzahra, di Jalan Madiun, Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro.
“Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, klien kami menghubungi rekan-rekannya yang ada di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, kemudian menggerebeknya dan melaporkannya ke Polres Metro, dengan surat laporan polisi nomor : LP/71-B/II/2020/Polda Lampung/Polres Metro, Selasa 18 Februari 2020, tentan kasus dugaan perselingkuhan, karena terlapor merupakan oknum anggota Polres Lampung Barat, oleh sebab itu, kita ke Polda Lampung,” tegas dia.
Oleh: obin






