Pemda Bekasi Dukung PMJ dan Satgas Mafia Tanah Luruskan Soal Lahan Yang di Klaim Madih

J A K A R T A ( PeNa) – Pemerintah Daerah Kota Bekasi mendukung langkah kepolisian khususnya Polda Metro Jaya untuk terus melakukan penyelidikan dan meluruskan kasus lahan warisan yang di persoalkan Bripka Madih dengan sejumlah warga di RW. 03, Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi.

Plh Sekda Bekasi Kota Drs. Jadi naedi mengatakan, “Kami mendukung langkah-langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun sosial. Dan keresahan warga atas alas hak tanah yang diakui Madih” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara, itu Camat Pondok Melati Heni Setiowati juga berharap persoalan itu cepat rampung. Sehingga masyarakat tidak lagi dirugikan.

“ Masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat Kecamatan dan kini ke Pemerintah daerah setempat. Melalui laporan persoalan Madih hingga tingkatan Satgas Mafia tanah serta masyarakat yang juga melaporkan Madih. Secara Nyata serta gamblang bahwa Kami dukung segera di Proses” ujar Heni.

“ Patok-patok Banner dan pos itu seperti pendudukan lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat, Kami semua ingin kondusif.,” lanjut Heni..

Diketahui bahwa Tanah seluas 4411 M2 terletak di Jalan Bulak Tinggi RT 004/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin.

Lokasi lahan tersebut kini menjadi pemukiman padat penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni, Madih, Madin, dan Mada.

Informasi yang didapat, Tonge telah menjual Tanah seluas 2909,5 kepada pihak lain, berdasarkan dokumen AJB PPAT Camat Pondok Gede. Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 M2 kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.

Namun kini Madih bersama tim Kuasa Hukumnya masih terus melakukan upaya lain melalui Dumas ke Satgas Mafia tanah Mabes Polri yang menuntut bahwa lahan tersebut masih milik nya.

Sementara tim satgas mafia tanah meminta Madih untuk memberikan bukti otentik atas alas hak yang dimilikinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.