PERADI Profesional Dideklarasikan, Bawa Misi Memulihkan Marwah Advokat

Jakarta – (PeNa), Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional resmi dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta Kamis 5 Maret 2026, menghadirkan santunan bagi 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa dalam deklarasi.

Anak anak yatim dan kaum dhuafa mendapat kesempatan berbuka puasa di hotel mewah melalui kegiatan sosial PERADI PROFESIONAL yang juga menghadirkan tausiyah Ustadz Das’ad Latif.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof Dr Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi ini bukan tandingan melainkan jawaban atas tantangan dunia advokat dan hukum Indonesia saat ini.

“Kami hadir memastikan profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile, organisasi berbasis mutu etika dan karakter, bukan kompetitor tetapi jawaban kegelisahan kolektif para advokat Indonesia.”

Advokat Ditantang Beradaptasi di Era Transformasi Digital

Menurut Harris kepercayaan publik terhadap profesi advokat menurun akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan profesi dipakai alat kepentingan sesaat yang perlahan mereduksi marwah advokat di Indonesia.

Ia menyebut transformasi digital abad ke-21 memunculkan platform hukum baru serta sistem pembiayaan berbasis teknologi yang melahirkan hubungan hukum baru di luar KUHPerdata konvensional sebelumnya.

“Berlakunya KUHP dan KUHAP baru menuntut advokat tidak hanya cakap teknis tetapi matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional kuat,” ujar Harris.

PERADI PROFESIONAL didirikan tiga profesor hukum yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan serta Abdul Latif dan telah mendapat pengesahan Menteri Hukum RI tahun 2026.

“Doa anak yatim dan kaum dhuafa menjadi energi spiritual agar PERADI PROFESIONAL istiqamah menjaga marwah profesi advokat serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil,” kata Harris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *