BANDARLAMPUNG – (PeNa), Patroli gabungan Tim UKL Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh tiga remaja, yaitu RP (15), AA (16), dan LP (16).
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan H. Abdul Mutholib, Gang Tirto, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Sugeng Sumanto, menyatakan pihaknya juga menyita satu bilah senjata tajam (sajam) dan gir motor.
“Saat patroli, tim berpapasan dengan sekelompok remaja yang berkendara sambil membawa sajam. Kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Kompol Sugeng, Sabtu (5/10/2024).
Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, petugas akhirnya berhasil menangkap tiga remaja tersebut.
“Kami juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sajam serta gir motor yang diduga dibuang oleh mereka,” tambahnya.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa ketiga remaja tersebut berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain di sekitar Gang Pisang, Tanjung Karang Barat.
“Mereka berikut barang bukti dan dua unit sepeda motor sudah diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Sugeng.
Kompol Sugeng juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat keluar rumah di malam hari.






