Polisi Ringkus Buruh Tani Yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

 

P E S A W A R A N – (PeNa), Petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus seorang buruh tani yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu sabu di rumahnya di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon, Senin (13/06/2022) sekitar pukul 16.00WIB.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dengan nomor : LP/A/373/VI/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 13 Juni 2022.

“Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku berinisial Si (38) diduga menjual dan memiliki narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota Team Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka di TKP,” kata dia, Rabu (15/06/2022).

Menurutnya, dari tangan pelaku tersebut petugas kemudian berhasil mengamankan untuk barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto bb Sabu 4,78 gram, 1 (satu) buah timbangan scale, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) buah dompet warna merah biru dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

“Petugas juga telah mengamankan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka, barang bukti tersebut diakui milik tersangka. selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, ” ujar dia.

Perbuatan tersangka tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan paling lama kurungan penjara seumur hidup.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Bumi Andan Jejama untuk dapat memberikan informasi ataupun melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke kepolisian terdekat ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan dilingkungan masing-masing, ” tegas dia.

 

Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.