Polres Lampura Bredel Jaringan Narkoba Yang Melibatkan Napi

LAMPUNG UTARA (PeNa), Jaringan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi dibredel Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Sebelumnya, petugas Polres Lampura memburu dan berhasil menangkap tersangka Wahyudi yang diduga sebagai kaki tangan narapidana yang sudah diamankan.
Kemudian, dikembangkan kasusnya dan ditangkaplah tersangka Sander Firmansyah warga Jalan Pala Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur Kota Metro. Penangkapan dilakukan di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru Bandarlampung.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka Sander Firmansyah ditangkap petugas, beberapa jam setelah penangkapan tersangka Wahyudi.
“Tersangka ditangkap petugas dilokasi yang sama, di jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung,” kata Budiman Sulaksono, Sabtu (02/02).
Dari tersangka Sander Firmansyah diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang, sabu-sabu sebanyak 9 paket kecil, timbangan digital sebanyak 1 unit, plastik klip sebanyak 4 bundel, centong sabu-sabu sebanyak 8 buah, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan 1 buah dompet.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui pelaku lainnya dan dari mana barang haram itu berasal,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sander Firmansyah bakal dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.PeNa-obin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.