Polres Pesisir Barat Tangkap Pria Simpan Dua Senjata Api Rakitan di Pasar Krui

Pesisir Barat – (PeNa) – Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial DN di Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Dari tangannya, polisi menemukan dua senjata api rakitan.

 

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya warga sipil yang menyimpan senjata api ilegal.

 

Saat digeledah, DN awalnya menunjukkan airsoft gun yang disimpannya di dalam mobil. Namun pemeriksaan lebih lanjut mengungkap revolver rakitan dengan empat butir amunisi kaliber 9 mm.

 

Kepada polisi, DN mengaku senjata api tersebut milik adiknya yang dititipkan kepadanya. Tanpa membuang waktu, Tekab 308 membawa DN dan barang bukti.

 

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Fabian Yafi Adinata, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu airsoft gun, empat butir amunisi, dan mobil Honda Brio.

 

Kasus ini masih didalami untuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan dan kemungkinan adanya jaringan kriminal lain yang terhubung dengan tersangka DN.

 

“Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Fabian.

 

Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat selalu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kerja sama warga sangat penting menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar,” tegas IPTU Fabian. (Siti Parida)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.