Preman Jalanan Jerit Histeris Saat Diringkus Polisi di Lampung Tengah

Lampung Tengah – (PeNa),  Aksi premanisme yang meresahkan pengendara di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Terbanggi Besar, akhirnya terbongkar. Tim Buser Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus satu dari empat pelaku yang kerap memalak pengemudi mobil pribadi maupun truk, Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Dalam rekaman video amatir warga, suasana dramatis terekam jelas. Pelaku bernama Agung Yuda Mahesa (24), warga Kampung Terbanggi, menjerit histeris saat aparat membekuknya. Ia langsung digelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan, Agung merupakan bagian dari kelompok preman yang selama ini membuat resah pengguna jalan, khususnya pengemudi dari luar daerah.

“Pelaku yang diringkus ini kelompok preman yang sering meminta uang dan barang berharga milik sopir yang melintas di Simpang Terbanggi Besar,” ungkapnya.

Modus mereka terbilang licik. Para pelaku memepet kendaraan korban lalu melemparkan telur ke kaca depan mobil atau truk. Dengan pandangan sopir yang terganggu, mereka kemudian mengancam menggunakan senjata tajam dan memaksa menyerahkan uang maupun barang berharga.

“Setelah itu, para pelaku mengancam sopir dengan senjata tajam lalu meminta uang. Selain meminta sejumlah uang, mereka juga merampas barang berharga milik korbannya,” jelas Dailami.

Preman jalanan ini biasanya beraksi pada malam hingga dini hari, memanfaatkan kondisi jalan yang gelap dan sepi. Tak jarang, korban mengalami kekerasan namun enggan melapor karena takut akan balasan.

“Berbekal video viral yang direkam pengemudi maupun korbannya, kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Alhamdulillah, berhasil terungkap siapa pelakunya yang selama ini membuat resah pengguna kendaraan,” tegasnya.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa Agung adalah residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Bersama barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban dan uang puluhan ribu rupiah hasil pemalakan, ia kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler milik salah satu korban, serta uang puluhan ribu rupiah diduga dari hasil kejahatan,” kata Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, empat rekannya yang masih buron terus diburu aparat kepolisian.

Dailami menegaskan, kasus ini murni aksi premanisme, bukan bagian dari kejahatan terorganisir. Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan meningkatkan patroli di jam rawan serta mengaktifkan kembali pos pengamanan di Simpang Terbanggi Besar.

“Ini untuk meminimalisir bahkan mencegah aksi premanisme kembali terjadi. Masyarakat dan pengemudi kendaraan diharap membantu polisi, dengan memberikan informasi setiap adanya aksi tindak kejahatan jalanan yang meresahkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.