Bandar Lampung – (PeNa), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk Ketua dan anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), berinisial W dan F. Keduanya ditangkap setelah nekat mengancam dan memeras Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghozali.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan, kedua pelaku kini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit III Jatanras.
“Ya, saat ini W dan F masih dalam pemeriksaan. Untuk saksi-saksi sudah ada enam orang yang kami mintai keterangan,” ujar Indra, Senin (22/9/2025).
Modus: Kirim Berita Menyudutkan dan Ancaman Demo
Kasus ini bermula sejak Juni 2025 lalu, saat kedua pelaku menghubungi Imam Ghozali melalui pesan WhatsApp. Mereka membuat serta mengirimkan berita-berita yang berisi narasi menyudutkan, bahkan mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di RSUDAM.
“Baru pada 18 September kemarin kami mendapat informasi dari pelapor, Direktur RSUDAM, bahwa akan ada demo terkait rumah sakit tersebut,” jelas Indra.
Permintaan Fee Proyek hingga Pemerasan
Tak berhenti di situ, lanjut Indra, para pelaku kemudian mengatur pertemuan dengan salah satu kepala bagian rumah sakit atas perintah Imam Ghozali. Dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (22/9/2025), keduanya meminta jatah proyek dengan imbalan fee sebesar 20 persen.
“Karena tidak bisa memenuhi permintaan itu, akhirnya pelapor menyerahkan uang Rp20 juta pada hari Minggu tersebut,” ungkap Indra.
Polisi Pastikan Motif untuk Keuntungan Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, W dan F memang berniat mencari keuntungan lewat aksi pemerasan. Modusnya dengan mengancam, menyebarkan berita yang mendeskreditkan, dan memanfaatkan posisi korban sebagai pejabat publik.
“Ya, akhirnya mereka mendapatkan keuntungan dari pemerasan tersebut,” tegas Kombes Indra.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.