Proyek Jalan di Pesisir Barat, Mantan Kadis PUPR Kembali Jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Jalaludin, mantan Kadis PUPR sekaligus mantan Plt Sekda Pesisir Barat, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembukaan badan jalan. Kasus ini terkait proyek Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2022.

Selain Jalaludin, dua tersangka lain turut ditetapkan, yakni Abdul Wahid, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (kontraktor pelaksana), dan Bayu Dian Saputra, Direktur CV. Garudayana Consultant (konsultan pengawas). Jalaludin berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus penandatangan kontrak proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa proyek tersebut mengalami penyimpangan hingga merugikan negara Rp1.375.356.769. “Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Bahkan, Ahli K3 Konstruksi tidak pernah bekerja di PT. Citra Primadona Perkasa atau menandatangani dokumen proyek,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Proyek bernilai Rp4,41 miliar ini tetap dicairkan 100%, meski hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Atas perbuatannya, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Jalaludin juga terseret kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu, Pesisir Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/12/2024), menyusul penetapan tersangka SR, Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), pada 31 Oktober lalu.

“Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,8 miliar. Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur,” tambah Armen. Jalaludin dijerat dengan pasal yang sama terkait tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.