BANDARLAMPUNG – (PeNa), Wajah Beni alias Ayung (34) tampak dingin saat digiring ke Aula Polresta Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025). Di balik tatapan tajamnya, tersimpan dendam dan amarah yang akhirnya mendorongnya merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Tri Finalia (30).
Motif pembunuhan ini, menurut polisi, berawal dari rasa sakit hati mendalam. Beni merasa dituduh berselingkuh hingga menyebabkan perceraian mereka beberapa bulan lalu. Tuduhan itu menghancurkan harga dirinya dan membuatnya tak bisa menerima kenyataan.
“Saya dituduh selingkuh, makanya bercerai. Saya menyesal atas perbuatan saya,” ucap Beni singkat dengan nada lantang saat ditanya awak media.
Namun, penyesalan itu datang terlambat. Berdasarkan hasil penyelidikan, Beni sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan, tersangka datang ke rumah korban di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Latulengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci lama yang masih ia simpan sejak sebelum bercerai.
“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia masuk ke rumah korban menggunakan kunci lama yang masih dimilikinya,” ujar Erwin di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025).
Begitu masuk, Beni langsung menuju kamar korban. Pertengkaran sempat terjadi hingga akhirnya emosi pelaku memuncak.
“Kemudian pada saat itu tersangka memukul kepala korban dengan cobek batu yang ada di rumah korban, lalu menusuk leher dan tubuh korban dengan dua bilah pisau dapur hingga korban meninggal dunia di tempat,” jelas Erwin.
Polisi yang menerima laporan dari warga segera mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua bilah pisau dapur, alas cobek, ulekan batu, dua anak kunci, serta satu unit motor Honda Vario 150 yang digunakan pelaku.
AKBP Erwin menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar konflik rumah tangga tidak diselesaikan dengan kekerasan.
“Setiap persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin. Tindakan brutal seperti ini hanya berujung pada penyesalan dan hukuman berat,” katanya menegaskan.
Kronologis Kejadian
Peristiwa pembunuhan terjadi Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.14 WIB di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Latulengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Polisi menerima laporan dari warga yang mendengar suara teriakan dari dalam rumah korban. Saat petugas tiba, korban Tri Finalia ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka parah di kepala, leher, dan dada.
Pelaku Beni alias Ayung yang masih berada di lokasi langsung diamankan tanpa perlawanan. Ia mengaku menusuk korban lebih dari lima kali.
Kini, pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
									
											





