Sempat Diusir Warga, Di Kebon Singkong Oknum Wartawan Perkosa Gadis Belia

P E S A W A R A N -(PeNa), Dulu sempat diusir warga, oknum wartawan berinisial PS diduga memperkosa gadis belia dibawah umur di Kebon Singkong di Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Jum’at (21/06/2024) malam yang lalu.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim Iptu H Tosira mengatakan bahwa tersangka PS (40) warga Dusun Triharjo Desa Kebagusan Kecamatan  Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/134/VII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 09 Juli 2024.

 

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Team Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju ke Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten  Lampung Tengah sedang bersama korban FPS (18) dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan,” kata dia, Selasa (09/07/2024)

 

Diterangkan, bahwa kronologi kejadian pada korban  FPS(18) terjadi di hari jumat tanggal 21Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB tersangka PS bersama Korban FPS baru saja pulang dari kegiatan di Bandarlampung, setelah itu korban FPS dibawa oleh tersangka PS ke kebun singkong yang berada di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba.

 

“Selanjutnya korban FPS diancam oleh pelaku PS, dan korban hanya diam saja dan mengikuti keinginan dari pelaku PS dan  pelaku PS melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban FPS yang tidak bisa melawan karena takut,” terang dia.

 

Menurutnya, usai melakukan perbuatannya, Pelaku PS mengantarkan korban FPS untuk pulang ke rumahnya, setelah kejadian tersebut korban megalami trauma dan takut apabila bertemu dengan pelaku PS.

 

“Kasus ini terungkap setelah bibik korban AR mencari Korban FPS yang tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga bibi korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang bawang barat,” ujar dia.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan PS  sebagai tersangka,” tegas dia.

 

Akibat perbuatannya, tersangka PS diancam dengan pasal tindak pidana tentang persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Menanggapinya, Erland Syofandi dengan gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa tersangka PS telah membuat malu masyarakat Kabupaten Pesawaran. Ia meminta Kepala Desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan untuk segera mengeluarkan dan memindahkan salah satu warga tersebut.

 

“Paisal itu kan sudah pindah atau keluar dari Desa Kebagusan, mestinya sekaligus diurus administrasi kependudukannya. Nah, kalau melakukan kriminal seperti ini kan desanya ikut kebawa bawa juga. Dulu pernah diusir oleh warga, kini sudah pindah tapi KTPnya masih belum pindah,” kata dia, Jum’at (12/07/2024).

 

Ia juga menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan oknum wartawan di  salah satu media online dan mingguan serta  mengaku tergabung di salah satu lembaga swadaya masyarakat.

 

oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.