BANDARLAMPUNG – (PeNa), Sidang putusan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, ditunda hingga 1 minggu mendatang karena Majelis Hakim belum bermusyawarah terkait vonis.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Dedi Irawan, menjelaskan penundaan tersebut karena hakim belum bermusyawarah.
“Ditunda kemungkinan 1 minggu, hakim belum bermusyawarah.” katanya.
Kuasa Hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, menyampaikan pemakluman terkait penundaan dan berharap pada putusan yang baik.
“Kami maklumi dan berpikir positif mudah-mudahan akan ada putusan yang baik.” ujar Ali Butho.
Ali Butho juga menjelaskan optimisme mereka terhadap keadilan dan menyatakan keyakinan bahwa hakim akan mempertimbangkan prestasi kliennya.
“Kami akan ambil upaya hukum dengan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan kami akan ambil semua upaya yang disediakan di Indonesia sebagai negara hukum.” tegasnya.
Sebelumnya, Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh JPU Eka Aftarini yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 tentang narkotika.
Jaksa juga mencatat penggunaan “jatah” untuk pembelian mobil dan operasional harian tidak sesuai dengan profil seorang anggota POLRI.
Setelah persidangan, Andri Gustami tampak lesu tanpa memberikan tanggapan kepada awak media.