BANDARLAMPUNG – (PeNa), Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh di Bank BRI Cabang Teluk Betung.
Seorang karyawan bank berinisial YA, yang menjabat sebagai Account Officer sekaligus Relationship Manager, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk meloloskan kredit bermasalah.
Dugaan praktik curang ini terjadi sejak 2019 hingga 2020 ketika YA bertemu dengan seorang nasabah bernama AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas. Dalam proses pengajuan kredit, tersangka meminta imbalan berupa “komitmen fee” sebesar Rp125 juta agar permohonan pinjaman dapat disetujui.
Pinjaman itu kemudian cair pada 30 November 2020, namun dana tidak digunakan sepenuhnya untuk usaha batu bara, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa tindakan tersangka jelas melanggar hukum.
“Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk membantu penyusunan laporan keuangan perusahaan yang sebenarnya tidak sesuai fakta,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen pada analisis kredit.
“Dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tidak benar, namun tetap diloloskan oleh tersangka demi keuntungan pribadi,” ujar Tilukay.
Kerugian negara akibat kasus ini tidak tanggung-tanggung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
“Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan yang seharusnya dijaga dengan penuh integritas,” tegas Kapolresta.
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta, dokumen permohonan kredit, serta surat-surat terkait lelang eksekusi hak tanggungan yang dikeluarkan Bank BRI dan KPKNL Bandar Lampung.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara sistematis,” terang Tilukay.
Kapolresta memastikan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang berani bermain-main dengan keuangan negara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi. Setiap rupiah yang seharusnya untuk pembangunan tidak boleh dinikmati oleh oknum tertentu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut terlibat,” pungkas Kapolresta Bandar Lampung.






