Soal Nilai Tanah Mesuji, ATR/BPN Lakukan Koordinasi Dengan Pemda Setempat

M E S U J I -(PeNa), Soal pengelolaan nilai tanah yang akurat dan transparan, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji melakukan sosialisasi dan koordinasi Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan pemerintah daerah setempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Mesuji, Kamis (31/07/2025).

 

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo mengatakan bahwa penyusunan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah merupakan bagian penting dari modernisasi pengelolaan pertanahan dan perpajakan daerah.

 

“ZNT memberikan data nilai tanah yang lebih akurat, adil dan sesuai dengan kondisi pasar. Ini sangat penting untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan,” kata dia.

 

Diterangkan, bahwa Peta Zona Nilai Tanah memberikan informasi mengenai nilai ekonomis suatu bidang tanah dalam suatu wilayah atau zona tertentu, yang sangat bermanfaat tidak hanya untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan oleh pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian nilai bagi pelaku usaha dan investor dalam melakukan penanaman modal.

 

“Selain itu, ZNT menjadi instrumen penting dalam penetapan kebijakan fiskal daerah seperti penghitungan pajak daerah (termasuk PBB dan BPHTB), retribusi, dan penyusunan nilai jual objek pajak (NJOP) yang lebih adil dan mencerminkan kondisi pasar,” terang dia.

 

Menurutnya, informasi dari ZNT nantinya juga digunakan untuk perencanaan tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan lahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sebagai dasar analisis dalam penyusunan kebijakan pertanahan yang berorientasi pada efisiensi, transparansi dan kepastian hukum.

 

“Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun integrasi data pertanahan antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah, sekaligus mendorong pemanfaatan ZNT sebagai referensi dalam kebijakan perencanaan wilayah dan fiskal daerah, khususnya dalam penetapan NJOP, PBB, dan BPHTB,” tutur dia.

 

Dengan terbangunnya pemahaman bersama serta kolaborasi yang erat antar instansi, diharapkan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan penguatan tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan.

 

Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan dihadiri, diantaranya Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Inspektorat Kabupaten Mesuji, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Kemudian, yang ikut mendampingi Endi Purnomo adalah Basrony Ahdy selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan;Muhammad Nur Muqoddis sebagai Analis Hukum Pertanahan dan Andhika Wahyu Pratama juga sebagai Analis Hukum Pertanahan.

 

Dikegiatan tersebut telah dipaparkan dan dibahas secara komprehensif terkait Dasar Hukum Zona Nilai Tanah, Definisi dan Proses Pembuatan ZNT, Kegunaan dan Manfaat Peta ZNT, Simulasi Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),  Perbandingan Simulasi Penghitungan PBB dan BPHTB dengan ZNT sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

oleh: Sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.