BANDARLAMPUNG (PeNa), Aditya Prayogi (26), suami dari selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers pada Jumat (4/10/2024).
“Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024 dari korban berinisial AN (21) terkait kekerasan yang terjadi di kediamannya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat,” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Setelah penyelidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Aditya sebagai tersangka. Selain itu, buku nikah juga diamankan sebagai barang bukti.
“Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pemukulan sebanyak dua kali,” tambah Kapolresta.
Korban yang sebelumnya memilih memaafkan, akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini secara hukum setelah mengalami kekerasan berulang.
“Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum setelah beberapa kali mengalami kekerasan dari tersangka,” jelas Kombes Pol Abdul Waras.
Proses Hukum dan Permohonan Maaf
Aditya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan saat ini sedang menjalani masa penahanan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan singkat, Aditya menyampaikan penyesalannya serta meminta maaf, meski ia membantah adanya isu perselingkuhan yang menjadi pemicu insiden ini. “Saya menyesal, saya minta maaf,” ujarnya.
Hubungan keduanya masih dalam status pernikahan, meskipun proses perceraian sudah mulai berjalan. “Statusnya masih suami istri, tapi proses cerai sudah ada,” jelas Kombes Pol Abdul Waras.






