31 Sapi Asal Bima Ditolak Masuk Sumatera

LAMPUNG SELATAN ( PeNa) – Sebanyak 31 ekor sapi potong yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. 

Dari daerah asal, di tolak masuk wilayah Sumatera oleh Balai Karantina Pertanian Lampung.

Bacaan Lainnya

Penanggungjawab Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Jublyana mengatakan, tepat pukul 08.30 WIB saat petugas tengah melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Rabu (19/07), mendapati truk fuso bermuatan sapi yang memalui tempat pengeluaran Pelabuhan Merak.

“Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir tersebut tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari daerah asal, maka petugas langsung melakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut,”kata Jublyana.

Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui sapi tersebut merupakan sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya tidak habis terjual di Pulau Jawa. Kemudian ternak tersebut rencananya akan dikirim ke Jambi.

Iya juga mengatakan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan hasil perolehan keterangan dari sopir yang membawa ternak, akhirnya terhadap komoditas asal Pulau Jawa dilakukan penolakan ke daerah asal.

Tindakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalulintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke Wilayah Sumatera. Seperti diketahui sapi merupakan hewan dengan resiko tinggi penularan Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.