Terkait Tanah Wakaf, ATR/BPN Mesuji Ikuti Rakor Percepatan Sertifikasi

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Terkait tanah wakaf yang ada diwilayahnya, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo mengikuti Rapat Koordinasi percepatan sertifikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung di Gedung Sei Batin kantornya, Selasa (12/08/2025).

 

Rapat koordinasi tersebut melibatkan sinergi lintas sektor, diikuti oleh para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, para Kepala Kantor Kementerian Agama se-Provinsi Lampung, para Kepala Kantor Urusan Agama se-Provinsi Lampung, serta para Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung yang memaparkan strategi, kebijakan, dan percepatan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Lampung.

 

Dikesempatan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Mesuji Endi Purnomo menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf, sekaligus mendukung pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat.

“Kolaborasi yang kuat antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia akan mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan wakaf yang aman, sah, dan terdaftar,” kata dia.

 

Endi Purnomo menegaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Badan Wakaf Indonesia, para nazhir, para wakif, hingga seluruh umat Islam. Tugas mulia ini tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak saja.

 

“Apabila kita sebagai umat Islam tidak peduli terhadap pensertifikatan tanah wakaf kita sendiri, lalu siapa lagi yang akan peduli? Tidak mungkin saudara kita yang non-Muslim akan memperjuangkannya jika kita sendiri mengabaikannya. Kita seharusnya malu kepada para wakif yang telah mewakafkan hartanya bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah demi kemaslahatan umat, sementara kita enggan mengurus sertipikat tanah wakaf tersebut,” tegas dia.

 

Katanya, pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf adalah pekerjaan yang ikhlas lillahi ta’ala, sebuah amal ibadah yang pahalanya terus mengalir. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak untuk menyelesaikan tanggung jawab mulia ini demi menjaga amanah para wakif dan keberlangsungan manfaat wakaf bagi generasi mendatang.

 

“Melalui kegiatan ini diharapkan terbentuk komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dan mendukung pemberdayaan ekonomi umat berbasis wakaf,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.