P E S A W A R A N -(PeNa), Edo Januar (26) Warga RT 07 Dusun 2 Pekon Sidoarjo Kecamatan Pringsewu pulang kerumahnya sudah dengan kondisi meninggal dunia pada Sabtu (27/07/2025) malam. Hal tersebut dikemukakan Edi Sudarso selaku orangtuanya di rumahnya, Senin (11/08/2025).
Dengan keadaan duka dan terbata-bata, Edi Sudarso menceritakan semua tentang apa yang dialami oleh anak lelaki semata wayangnya mengingat ketiga kakaknya adalah perempuan, kepada sejumlah awak media.
“Jadi gini, almarhum anak saya ini sebenarnya masih dikarantina atau rehabilitasi dari BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan melaporkan diri setiap minggunya, jadi hampir tidak pernah pergi kemana-mana. Nah, hari itu Edo mendapat pesan whatsapp dari temennya untuk keluar main. Lalu, sekitar jam 12 siang, keluarlah bersama temennya yang bernama Dian dengan membawa hp dan motor saya,” kata dia.
Edi juga menuturkan, menurut keterangan Edo bahwa bersama Dian main ke daerah Negeri Katon yang kemudian membeli narkoba jenis sabu seharga Rp200ribu.
“Untuk beli sabu itu,Edo menggadaikan handphone Rp350ribu, katanya yang Rp150ribu habis untuk jajan dan Rp200rb dipakai beli sabu,katanya juga sabu yang dibeli sudah dipisah menjadi tiga bagian. Dan, selesai dari situ kemudian ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Pesawaran dikantor yang belakang,” tutur dia.
Diterangkan, Edo Januar mulai ditahan di Polres Pesawaran pada sekitar tanggal 5 Mei 2025 yang lalu hingga diketahui meninggal dunia pada 27 Juli 2025 malam.
“Saat itu anak saya sudah bilang, kalau kami ditangkap, tangkap juga bandarnya, kemudian ada polisi yang bilang udah gak ada bandarnya, akhirnya anak saya dan kawannya di bawa ke Polres Pesawaran,” terang dia.
Saat anak saya,lanjutnya, sudah di Polres Pesawaran kemudian dikabari pihak kepolisian bahwa anak saya ditangkap karena kasus narkoba yang kemudian bersama istrinya pergi ke Polres Pesawaran.
“Ketika saya di Polres, ada polisi yang mendatangi saya dan meminta uang sejumlah Rp50 juta untuk membebaskan anak dan temannya tersebut,” kata dia.
“Namun karena saya tidak ada uang, jadi saya tidak memberi apapun, hanya saat itu saya bilang kalau saat ini saya hanya punya uang Rp2 juta, kemudian polisi itu bilang ke anak saya, liat tuh bapak kamu gak mau ngurus kamu,” ucapnya,sedih.
Kemudian, Edi Sudarso bersama istri pulang ke rumahnya. Dan, setelah sampai di rumah, ditelpon oleh Kakaknya Dian (temen anaknya yang sama-sama ditangkap) dimana katanya barusan dihubungi polisi yang meminta uang tebusan Rp30juta.
“Sampai dirumah, dihubungi lagi melalui Kakaknya temen anak saya yang meminta uang Rp30juta,namun karena kami ini gak ada uang akhirnya kami tidak bisa menyanggupi permintaan dari pihak kepolisian tersebut,” ujar dia.
Akhirnya, Edo Januar ditahan di tahanan Polres Pesawaran sampai kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2025 malam, pihak keluarga mendapatkan informasi dari kepolisian, kalau anaknya sedang sakit dan orang tua diminta untuk hadir ke Rumah Sakit GMC.
“Saat sampai di GMC, saya langsung dikerubuni oleh polisi, sembari mereka bicara bapaknya udah tau belum, anaknya punya riwayat penyakit apa jantung ya pak, kemudian saya jawab anak saya dari kecil sampai dengan saat ini tidak ada riwayat penyakit apa-apa pak,” kata dia.
“Tiba-tiba ada polisi yang menyamperi saya dan mengatakan anak saya sudah meninggal dunia, lalu saat dimobil ambulance saya disuruh turun untuk tanda tangan oleh polisi, karena saya sudah kalut dan kondisi remang-remang saya tidak membaca surat tersebut dan akhirnya saya tanda tangan,” katanya.
Menurutnya, pada malam ketujuh hari meninggal anaknya, polisi kembali hadir ke rumahnya, dan membawa surat pernyataan yang berisi tidak akan menuntut atas kejadian yang menimpa anaknya.
“Saya sudah bilang kepada polisi itu, kalau memang anak saya meninggal dunia beneran karena sakit saya ikhlas, tapi kalau ada hal-hal diluar dari sakit pasti saya akan mencari kebenaran tentang kematian anak saya. Karena dalam surat pernyataan itu tidak dijelaskan kronologis lengkapnya anak saya meninggal dunia tersebut,” tegasnya.
Melengkapinya, Supratikno Kepala Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sejak awal penangkapan dan penahanan sampai dengan pemulangan jenazah pihak desa tidak diberitahukan atau diinformasikan.

“Mungkin kalau SOP nya harus ada pemberitahuan, tapi pada kenyataannya tidak ada satupun pemberitahuan, mulai saat ditangkap maupun saat pemulangan jenazah. Saya hadir itu karena saya selaku kepala desa ada warganya meninggal tentunya saya harus hadir dong,” kata dia.
Menanggapinya, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat dikonfirmasi melalui sambungan nomor teleponnya hanya menjawab dengan pesan whatsappnya.
“Sy msh dipolda pak sdg rakor dipolda,ada yg bisa dibantu utk dikomunikasikan dgn kasat terkait”
“Boleh sy bantu biar kasat terkait yg menghubungi jika ada informasi yg diperlukan”
“Sy charger hp dl ya baru sampe rmh batre lowbat”
“Sy sholat dl🙏”
“Sy lgi kurang enak badan nih,jika ada hal urgent terkait informasi reskrim misalnya atau penanganan perkara,blh bg sy ijinkan utk konfirmasi langsung ke kasat reskrim,nnti kasres sy minta utk hub.mhn mf utk ketidaknyamanannya🙏”
“Klo ada hal yg mau dikonfirmasi besok blh ngobrol dikantor”






