BANDARLAMPUNG (PeNa) – Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung ternyata tidak berfungsi.
Kasat Reskrim Polresta BandarLampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, hasil olah TKP yang dilakukan pihaknya dijelaskan, bahwa kepolisian menemukan petunjuk-petunjuk termasuk tentang CCTV yang tidak merekam saat peristiwa berlangsung.
“Kami menemukan beberapa petunjuk dan beberapa barang bukti yang kita dapatkan sebagai petunjuk dan sebagai landasan dalam penyelidikan dan penyidikan nanti,” Ujar Kasat.
“Sementara kita cek CCTV yang ada, berdasarkan keterangan Dinas Kominfo Pemprov Lampung bahwa cctv nya tidak merekam. Tetapi kita sudah ambil keterangannya sejak kapan tidak merekam, apakah itu rusak, kapan rusaknya itu sudah kita dalami,” sambungnya.
Menurutnya, pihaknya akan memastikan lebih jauh lagi kepada pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan CCTV di Kantor BKD Pemprov Lampung tersebut.
”Sementara, kita dalami terkait dengan pengadaannya, terkait dengan perawatannya, terus yang bertanggung jawab terhadap CCTV itu. Itu kita dalami,” paparnya.
Sampai saat ini, katanya, Satreskrim Polresta Bandarlampung belum mengamankan CCTV yang berada di Kantor BKD Pemprov Lampung tersebut.
”Belum kita bawa, tapi di situ kita sudah dapat keterangan. Karena toh juga, dari hasil pemeriksaan kemarin, CCTV itu sudah nggak bisa merekam.Tapi kita mesti melihat, kapan mulainya tidak bisa merekam. Ini harus kita kaji dulu,” ucapnya.






