Tipu 450 Warga Bandar Lampung, Wanita Ini Janjikan Pinjaman Fiktif Hingga Rp85 Juta

Bandar Lampung – (PeNa), Aksi penipuan berkedok pinjaman online kembali bikin geger warga. Seorang perempuan berinisial P Y H (31) ditangkap Polsek Tanjung Karang Barat setelah menipu ratusan warga dengan modus menawarkan pinjaman fiktif bernilai jutaan rupiah.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban bernama Tri Darmiati (47) melapor ke polisi karena merasa tertipu janji manis pelaku. Dari penyelidikan, ternyata bukan hanya dirinya, tapi sebanyak 449 orang lainnya juga menjadi korban.

Bacaan Lainnya

Modus pelaku terbilang rapi. Ia mengaku sebagai karyawan PT Exa sekaligus marketing Bank MyBCA yang bekerja sama dengan Bank ASSTRA. Kepada para korban, P Y H menawarkan pinjaman antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, dengan syarat menyerahkan KK dan KTP serta membayar biaya administrasi antara Rp30 ribu hingga Rp500 ribu.

Tak hanya itu, pelaku juga menjanjikan keuntungan tambahan bagi korban yang mampu membawa 100 calon peminjam baru. “Katanya nanti akan dijadikan leader dan menerima insentif Rp750 ribu per bulan dari Bank ASSTRA. Tapi semua janji itu bohong,” ujar salah satu korban, Tri Darmiati, di Mapolsek Tanjung Karang Barat.

Uang yang dikumpulkan pelaku dari para korban ternyata tidak pernah disalurkan sebagai pinjaman. Semua dana digunakan untuk kepentingan pribadinya hingga habis.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka akhirnya diamankan polisi setelah hampir dua bulan menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah berada di rumah korban dan diprotes puluhan warga yang menuntut pengembalian uang mereka.

“Petugas Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Karang Barat langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,” kata Kombes Alfret.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku uang hasil penipuan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. “Ia mengaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan Bank MyBCA maupun Bank ASSTRA seperti yang diklaim kepada korban,” jelas Alfret.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y27 berisi aplikasi DANA yang digunakan untuk menerima uang, 127 fotokopi KK dan KTP para korban, serta dua buku catatan berisi nama-nama korban.

Kombes Alfret menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pinjaman cepat tanpa proses resmi perbankan.
“Modus seperti ini kerap digunakan oleh pelaku kejahatan. Masyarakat harus memastikan lembaga pemberi pinjaman benar-benar resmi dan terdaftar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat luas. “Kami akan menelusuri kemungkinan adanya korban lain di luar wilayah hukum Polsek Tanjung Karang Barat,” tambah Alfret.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta juga mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melapor ke pihak berwajib. “Langkah cepat masyarakat sangat membantu kami mengungkap kasus ini sebelum menimbulkan korban lebih banyak,” tutup Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Kini, pelaku P Y H ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Barat dan dijerat dengan Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.