Usai Terima SK, Para CPNS Dan PPPK Harus Patuhi Peraturan

P E S A W A R A N -(PeNa), Usai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, para  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 harus mematuhi peraturan yang ada.

 

Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pesawaran Wildan setelah menyerahkan SK Bupatinya di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Rabu (07/05/2025).

 

Menurutnya, para CPNS dan PPPK kedepan harus patuh pada pimpinan dan mengikuti aturan persyaratan di masing-masing satuan kerjanya. Dikesempatan tersebut, Sekda Wildan juga menyempatkan mengingatkan beberapa penerima SK PPPK yang tidak mematuhi persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh dinas yang berkaitan.

 

“Ada beberapa pegawai yang tidak menggunakan peci, padahal dalam surat edarannya itukan di haruskan menggunakan peci, taatilah peraturan yang telah dibuat tersebut, hal itu sebagai bentuk kepatuhan kita sebagai pegawai,” kata dia.

Katanya, dimulai dari hal hal kecil setiap pegawai baik PNS maupun PPPK serta tenaga Honorer harus patuh dan dapat meminimalisir pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya.

 

“Jadi peci itu bukan hanya menyimbolkan suatu agama saja, tetapi hal itu sudah menjadi tata cara ataupun aturan yang telah disepakati di dalam berpakaian bagi ASN. Apalagi ini hari pertama bapak ibu sebagai pegawai, kedepan lebih ditaati dan dijalankan peraturan yang telah diatur,” ujar dia.

 

Wildan juga menegaskan, bahwa para pegawai yang menerima SK pada hari ini, merupakan aset yang akan membangun Pesawaran kedepan untuk lebih baik lagi.

 

“Dari sekian banyak yang mengikuti seleksi, bapak ibu yang hari ini menerima SK merupakan pegawai-pegawai pilihan, mulai dari hari ini di tangan bapak ibu ini lah kemajuan Kabupaten Pesawaran,” tegas dia.

 

Melengkapinya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Awaludin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menjadi kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang menuntaskan penyerahan SK pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024.

 

“Alkhamdulillah, hari ini kami menyerahkan SK kepada 311 P3K dari berbagai formasi, mulai dari teknis, Pol PP, kesehatan hingga guru. Dan untuk CPNS, ada 21 orang,” kata dia.

 

“Di daerah lain seperti Tanggamus dan Lampung Utara baru sebatas CPNS. Ini semua berkat kerja keras Pak Bupati Pesawaran, Pak Dendi Ramadhona, yang terus mendorong percepatan agar P3K segera menerima SK,” katanya.

 

Selain itu, Awaludin menambahkan bahwa Pesawaran akan kembali melaksanakan seleksi tahap kedua P3K pada 13-14 Mei 2025 di UIN Bandar Lampung, dengan jumlah peserta sekitar 853 orang.

 

Nantinya, pesertanya terdiri dari pelamar teknis dan guru yang sebelumnya tidak bisa ikut karena kendala teknis pada tahap pertama.

 

“Semoga semua berjalan lancar dan memberi peluang terbaik bagi para peserta,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Eko Ramdani salah satu penerima SK PPPK mengungkapkan isi hatinya soal namanya yang tercatat sebagai abdi negara meski dengan kontrak.

 

“Sangat bersyukur, momen ini sangat memiliki makna yang dapat mengobati keletihan selama menjadi tenaga honorer. Setidaknya, pengabdian masih berlanjut. Semoga rekan-rekan yang lain dapat menyusulnya,” kata dia.

 

oleh: Sapto firmansis

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.