Bandar Lampung – (PeNa), Seorang wanita berinisial IR, yang diketahui merupakan istri anggota Polri di Kota Bandar Lampung, dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penipuan bermodus investasi fiktif. IR diduga mencatut nama Bhayangkari untuk menarik dana dari korban.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Riris Tesalonika Sitompul yang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat terbuai janji manis pelaku. Riris mengungkapkan bahwa dirinya tertarik menanamkan dana karena dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari total investasi.
“Total kerugian saya sebenarnya mencapai Rp1,4 miliar. Tapi yang saya laporkan secara resmi baru Rp216 juta, karena itu dana yang benar-benar belum kembali dan tidak ada keuntungan sama sekali,” ujar Riris kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Lampung, Selasa (6/5/2025).
Riris menambahkan, dirinya percaya kepada IR lantaran pelaku mengaku sebagai Sekretaris Bhayangkari Polresta Bandar Lampung serta merupakan teman masa kecilnya. Kepercayaan itu semakin kuat ketika IR menyebutkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan investasi para ibu-ibu Bhayangkari.
“Dia alasannya untuk investasi ibu-ibu Bhayangkari. Saya percaya karena kami teman kecil dan dia bilang dia istri polisi,” ungkap Riris.
Modus yang digunakan IR, menurut korban, adalah dengan meminta uang secara bertahap atas nama berbagai orang, namun belakangan diketahui semua data tersebut fiktif.
“Contohnya, dia bilang atas nama Bu Ani Rp10 juta, Indah Rp10 juta, padahal saya sudah bawa Indah ke sini dan dia bilang tidak pernah meminjamkan uang sama sekali. Jadi memang fiktif,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan masih mendalami kasus tersebut.
“Kasus tersebut akan dilanjutkan penyelidikannya,” singkat Kombes Pahala saat dikonfirmasi.






