BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Menyikapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan izin restoran, manajemen Venos Karaoke and Lounge akhirnya buka suara dengan menyampaikan klarifikasi resmi melalui bagian Humas.
Ardan selaku Humas Venos, Rabu (05/09/2025) menegaskan, tuduhan penyalahgunaan izin sama sekali tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas.
“Sejak beroperasi Januari 2025, Venos sudah mengantongi izin BAR dari Pemerintah Provinsi Lampung, izin restoran PTSP Bandar Lampung, serta izin SKPL minuman beralkohol,” ujarnya.
Ardan menambahkan, operasional restoran tetap berjalan normal dengan menyediakan makanan dan minuman sesuai menu resmi. Kehadiran DJ atau hiburan musik hanya tersedia pada agenda tertentu.
“Fasilitas karaoke, musik, serta DJ bukan pelanggaran, melainkan bagian konsep layanan lounge untuk memberikan suasana nyaman, hangat, sekaligus menyenangkan bagi seluruh tamu,” jelas Ardan.
Lebih lanjut, manajemen Venos menegaskan usaha tersebut termasuk kategori UMKM yang mendukung program pemerintah dengan menghadirkan hiburan malam sehat, terkelola profesional, dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Manajemen juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media, mengedepankan prinsip cover both side sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan. Venos akan selalu taat hukum serta berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap keberlangsungan usaha kami,” tutup Ardan.