Walikota Putuskan Aksi Tegas: Akan Menutup Perusahaan Batu Bara di Bandar Lampung!

BANDAR LAMPUNG – (PeNa), Warga di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, dan Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung menggelar aksi menentang aktivitas perusahaan batubara di wilayah mereka.

 

Bacaan Lainnya

Beberapa warga membawa spanduk yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas stockpile milik perusahaan PT GML dan PT SME, karena dianggap dapat membahayakan kesehatan warga yang terdampak.

 

Guntoro, warga RT 05 Kelurahan Way Lunik, menyatakan bahwa aktivitas stockpile batubara menyebabkan pencemaran lingkungan, dan masyarakat mulai merasakan gangguan kesehatan, terutama sakit tenggorokan.

 

“Dampaknya yang kami rasakan saat ini adalah lingkungan yang kotor. Kami merasakan sakit tenggorokan dan khawatir terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Bahkan, mereka harus membersihkan rumah mereka 3 sampai 4 kali sehari karena debu, dan kami khawatir anak-anak bisa terkena ISPA,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi pada Jumat, 22 Desember 2023.

 

Guntoro menyatakan bahwa dampak aktivitas batubara ini telah dirasakan sejak Juni lalu, bahkan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan, debu sangat banyak bertebaran.

 

“Warga yang paling terdampak berada di RT 05 dan 06, namun, dampaknya juga dirasakan di RT 01, 02, 04, 05, dan 06 di Kelurahan Way Lunik. Meskipun stockpile berada di RT 04, angin dari laut dapat membawa debu ke mana saja, terutama ke tempat-tempat seperti rumah makan yang merasa terancam karena debu menempel di tempat makan,” jelasnya.

 

Menurut Guntoro, keluhan ini sudah disampaikan kepada RT dan Lurah setempat, karena ada dugaan bahwa aktivitas perusahaan tidak diketahui oleh mereka.

 

“Kami mempertanyakan mengapa perizinan diberikan meskipun pada awalnya masyarakat tidak setuju. Saya sudah bertanya kepada RT dan Lurah agar melakukan musyawarah lagi dengan masyarakat, karena sejak awal, izin ini tidak sesuai dengan kehendak banyak warga,” kata dia.

 

“Harapan masyarakat adalah agar pada awalnya tidak ada stockpile karena tanpa kegiatan itu, debu dan pencemaran tidak akan ada. Kegiatan ini dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan warga,” tambahnya.

 

Sementara itu, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana tegas akan menutup stockpile batubara apabila dalam tiga hari tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.

 

“Mereka kita kasih waktu 3 hari untuk menyelesaikan (izin) karena mereka tidak sesuai dengan perjanjian, untuk penjagaan debu dan itu kapasitasnya tidak memadai,” ujar Eva Dwiana.

 

“Karena kalau namanya batubara itu tidak di tengah lingkungan, aturannya di pinggiran kota. Kita juga sudah cek kemarin dan kita melihat masyarakat juga banyak yang tepapar seperti sesak nafas, dan mohon maaf kami dari pemerintah ambil tindakan kita akan tutup,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.