BANDARLAMPUNG – (PeNa), Kaburnya delapan tahanan dari Polres Way Kanan kembali mengusik kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di Lampung. Peristiwa ini memantik kritik, lantaran dianggap mencerminkan lemahnya sistem pengamanan di internal kepolisian.
Insiden tersebut bukan yang pertama. Pada Desember 2023, empat tahanan juga dilaporkan melarikan diri dari Polda Lampung. Rentetan kasus dalam kurun waktu kurang dari dua tahun itu memunculkan tanda tanya besar soal efektivitas evaluasi yang pernah dilakukan.
Ketua Umum BADKO HMI Sumbagsel, Tommy Perdana Putra, menilai kejadian ini sebagai sinyal serius adanya celah pengawasan. Ia menegaskan peristiwa berulang menunjukkan pembenahan sebelumnya belum menyentuh akar persoalan.
“Peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya. Artinya, evaluasi sebelumnya tidak berjalan maksimal,” ujar Tommy.
Menurut dia, kaburnya delapan tahanan dari Mapolres Way Kanan menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian daerah. Ia mendesak Polda Lampung bergerak cepat, tidak hanya menangkap kembali para tahanan, tetapi juga membuka perkembangan penanganan kasus secara transparan.
Evaluasi Total Sistem Penjagaan
Sorotan juga datang dari kalangan akademisi. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Budi Rizki Husin, meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan tahanan.
Dosen Hukum Pidana itu menekankan pimpinan Polda, bahkan jika perlu institusi Polri secara nasional, harus mengaudit personel dan tata kelola pengamanan secara komprehensif.
“Pasca kejadian kaburnya para tahanan di Polres Way Kanan tersebut, yang jelas kepolisian harus meningkatkan keamanan,” kata Budi.
Ia menilai peningkatan tak cukup sebatas prosedur tertulis. Penguatan sumber daya manusia, pembenahan sarana-prasarana, hingga pemasangan CCTV di titik strategis ruang tahanan menjadi kebutuhan mendesak.
Selain itu, Budi mengingatkan bahaya overkapasitas ruang tahanan. Kondisi yang melebihi daya tampung dinilai rawan memicu pelanggaran, termasuk penyelundupan barang terlarang.
“Sangat riskan dengan penjara yang overkapasitas. Hingga memasukkan barang dari luar yang dilarang itu suatu kesalahan,” ujarnya.
Ia menegaskan pemeriksaan barang keluar-masuk harus diperketat. Tidak boleh ada makanan atau barang lain masuk tanpa proses pemeriksaan ketat.
“Barang yang masuk ke dalam ruang tahanan benar-benar harus diperiksa. Jangan sampai makanan ataupun barang lainnya masuk tanpa pemeriksaan,” kata Budi.
Budi juga meminta Polda Lampung memeriksa personel internal secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kasus pelarian ini kini menjadi perhatian luas karena menyentuh aspek fundamental sistem peradilan pidana. Jika pengawasan lemah, proses hukum bisa terganggu dan kepastian hukum terancam. Desakan mahasiswa dan akademisi diharapkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh kepolisian daerah.






