Way Kanan – (PeNa), Perburuan delapan tahanan kabur dari sel Mapolres Way Kanan mulai membuahkan hasil. Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan meringkus satu buronan yang sempat bersembunyi di perkebunan karet.
Tahanan berinisial HE (37), tersangka kasus narkoba dari Satresnarkoba, diciduk di Kilometer 14, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu terjadi tak lama setelah polisi mengamankan seorang penjaga kantin yang diduga membantu pelarian para tahanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, keberadaan HE terendus dari laporan warga. Seorang pria disebut keluar dari semak-semak kebun karet dan meminta minum.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian di area perkebunan sawit, karet, dan semak belukar,” kata Didik, Senin (23/2).
Operasi dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. Petugas bersama Kepala Kampung Negeri Baru menyisir area gelap perkebunan hingga akhirnya menemukan seorang pria bersembunyi di balik rimbun semak.
“Setelah diidentifikasi dan dicocokkan dengan foto, benar bahwa yang bersangkutan adalah tahanan yang melarikan diri berinisial HR,” jelas Didik.
HE langsung digelandang kembali ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Sementara tujuh tahanan lain masih dalam pelarian.
Didik menegaskan pengejaran belum berhenti. Aparat menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi jalur kabur, termasuk kawasan hutan. Unit anjing pelacak (K-9) turut diterjunkan untuk mempercepat pencarian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik namun tetap waspada. Jika melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dicurigai, segera hubungi kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.
Penjaga Kantin Diduga Jadi Kunci Pelarian
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S pada Minggu (22/2/2026) dini hari. Ia diketahui sebagai penjaga kantin yang berjualan di belakang markas kepolisian. Saat ini S masih diperiksa intensif.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, S diduga menerima uang untuk menyelundupkan gergaji besi ke dalam tahanan. Alat itu diduga dipakai untuk merusak plafon sel hingga para tahanan bisa kabur.
Didik membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, tim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga membantu pelarian delapan tahanan,” kata Didik, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, lokasi kantin berada di luar area utama Mapolres.
“Di luar polres tepatnya di belakang polres, bukan di dalam lingkungan polres,” ujarnya.
Soal dugaan imbalan uang, Didik tak menampik adanya temuan awal dari penyidik.
“Iya dapat. Itu dulu ya, mohon waktu,” tutupnya singkat.
Kini, tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan jajaran Polres Way Kanan terus memburu tujuh tahanan lain. Penyisiran dilakukan hingga ke rumah masing-masing untuk mempersempit ruang gerak.
Delapan tahanan tersebut sebelumnya dilaporkan kabur pada Minggu dini hari dengan merusak plafon sel rutan. Mereka terdiri dari tersangka narkoba serta kasus pencurian dan penggelapan.
Berikut daftar tahanan yang sempat melarikan diri:
KR (pencurian), NO (penggelapan), JO (pencurian), RI (pencurian), DA (pencurian), RA (narkoba), SA (pencurian), dan HE (narkoba, sudah ditangkap).






