Asyik Nyabu Di Kamar, Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

P E S A W A R A N -(PeNa), Diduga sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu didalam kamar , bandar narkoba berinisial L.H. (52) ditangkap Tim Tekab 308, dirumahnya di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha yang diwakili Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan lingkungan yang dimaksud.

 

Melalui Tim Tekab 308 Presisi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang dengan inisial LI terduga bandar di wilayah Desa Rowo Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Jum’at (30/01/2026).

 

Diterangkan, berdasarkan informasi awal, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

 

Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan pendalaman informasi hingga akhirnya mengarah ke satu rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkotika,” terang  AKP Dedi Yohanes.

 

Meyakini yang diburu ada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggrebekan oleh Tim Tekab 308 dan didapati seorang lelaki yang diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

 

Dalam penggerebekan di rumah tersebut, petugas mendapati seorang pria berinisial L.H. (52) sedang berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan dari tangan L.H, Polisi menemukan barang bukti puluhan paket sabu siap edar beserta berbagai peralatan pendukung,” ujar dia.

 

Kepada penyidik, pelaku yang diduga  bandar narkoba tersebut mengakui semua perbuatannya dan kepemilikan barang haram berupa narkoba yang rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Roworejo-Negeri Katon.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Kristal Putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat 20,16 gram, puluhan plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap (bong), jarum suntik modifikasi, uang tunai sebesar Rp5.000.000, serta identitas diri milik tersangka L.I.

 

Atas perbuatannya, sementara tersangka L.I di  jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun,” tegas dia.

 

Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu Tokoh Adat Lampung dengan Gelar Suttan Penatih mengatakan bahwa kuat dugaan peredaran narkoba masih banyak terjadi di Bumi Andan Jejama.

 

Kami sangat mengapresiasi, ungkap kasus khususnya terkait narkoba harus terus ditingkatkan, kejar terus sampai ke bandar besarnya jangan yang ecek-ecek terus yang ditangkap, bravo Polri,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *