Bandar Lampung – (PeNa), Polsek Telukbetung Timur meringkus RT (33), warga Karang Maritim, Panjang, usai terbukti terlibat rangkaian pencurian barang berharga di rumah warga.
Aksi terakhir terjadi di Jalan Umbul Kunci, Keteguhan, Telukbetung Timur, Sabtu (15/11/2025), saat pelaku menggondol sepeda motor korban, Iwan Saprudin.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut kelompok ini sudah beraksi di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur.
“Satu laporan polisi tanggal 15 November 2025 dan satu lagi 22 Desember 2025, TKP-nya di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur,” kata Alfret, Jumat (30/1/2026).
Spesialis Bobol Rumah Beraksi Berkelompok
Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Toni Apriadi menegaskan pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan dibantu tiga rekannya yang kini masih buron.
“Pelaku kerja tidak sendirian, mereka spesialis bobol rumah, di wilayah kami dua-duanya yang hilang sepeda motor,” kata Toni.
Polisi masih memburu tiga rekan RT yang diduga kuat terlibat dalam setiap aksi pencurian rumah dan penggelapan sepeda motor warga.
Modus kawanan ini dengan mendongkel jendela rumah korban, lalu masuk mengambil barang berharga tanpa diketahui pemilik rumah saat kejadian berlangsung.
“RT ini yang mengatur semuanya, dia menentukan target curian serta menentukan peran rekan-rekannya,” jelas Toni.
Tak hanya di Bandar Lampung, kawanan ini juga beberapa kali beraksi di wilayah Lampung Selatan sebelum akhirnya jejaknya terendus polisi.
Saat ditangkap Senin (19/1/2026), petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, Iwan Saprudin, sebagai barang bukti.
Kini RT ditahan di rutan Mapolsek Telukbetung Timur guna menjalani pemeriksaan intensif atas rangkaian aksi pencurian yang dilakukannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 447 KUHPidana jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.






