BANDARLAMPUNG – (PeNa), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung merilis laporan pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahap kampanye. Laporan ini mencakup periode 25 September hingga 15 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan aturan terkait. Laporan ini memuat data kegiatan kampanye dua pasangan calon (Paslon).
Paslon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono, melakukan 8 kegiatan kampanye. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan 110 kegiatan.
Kampanye Paslon 01 terdiri dari 5 pertemuan terbatas, 2 tatap muka, dan 1 debat publik. Paslon 02 mengadakan 19 pertemuan terbatas, 26 tatap muka, 1 debat, serta 64 kegiatan lainnya yang sesuai aturan.
“Metode yang paling sering digunakan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar hukum,” kata Iskardo, menekankan pentingnya kreativitas dalam berkampanye.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung juga menangani 24 laporan dugaan pelanggaran selama periode ini. Sebanyak 4 temuan diregistrasi, 13 dalam proses pelaporan, dan 6 kasus masih diproses.
“Dari laporan yang diterima, 7 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, 2 pelanggaran pidana, dan 3 pelanggaran hukum lainnya,” jelas Iskardo.
Ia juga menegaskan komitmen Bawaslu Lampung dalam mengawasi proses pemilu agar berjalan transparan, adil, dan damai.