Bawaslu Lampung Rilis Laporan Pengawasan Kampanye, Paslon 02 Lebih Aktif

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung merilis laporan pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahap kampanye. Laporan ini mencakup periode 25 September hingga 15 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyampaikan bahwa laporan tersebut disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan aturan terkait. Laporan ini memuat data kegiatan kampanye dua pasangan calon (Paslon).

Bacaan Lainnya

Paslon nomor urut 01, Arinal Djunaidi dan Sutono, melakukan 8 kegiatan kampanye. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, lebih aktif dengan 110 kegiatan.

Kampanye Paslon 01 terdiri dari 5 pertemuan terbatas, 2 tatap muka, dan 1 debat publik. Paslon 02 mengadakan 19 pertemuan terbatas, 26 tatap muka, 1 debat, serta 64 kegiatan lainnya yang sesuai aturan.

“Metode yang paling sering digunakan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar hukum,” kata Iskardo, menekankan pentingnya kreativitas dalam berkampanye.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota di Lampung juga menangani 24 laporan dugaan pelanggaran selama periode ini. Sebanyak 4 temuan diregistrasi, 13 dalam proses pelaporan, dan 6 kasus masih diproses.

“Dari laporan yang diterima, 7 kasus dinyatakan bukan pelanggaran, 2 pelanggaran pidana, dan 3 pelanggaran hukum lainnya,” jelas Iskardo.

Ia juga menegaskan komitmen Bawaslu Lampung dalam mengawasi proses pemilu agar berjalan transparan, adil, dan damai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.