Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 920 Ribu Batang Rokok Ilegal

LAMPUNG SELATAN – (PeNa), Bea Cukai Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Rokok-rokok tersebut dibawa menggunakan truk dari Jawa menuju Sumatra.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif, membenarkan penindakan ini. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi intelijen Bea Cukai Lampung pada Sabtu (12/10/2024).

Bacaan Lainnya

“Informasi intelijen memungkinkan kami menindak 920 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Arif, Kamis (24/10/2024).

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan rokok di dalam lemari dan kotak kayu. Barang bukti diperkirakan bernilai Rp1,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp880 juta.

Selain rokok, petugas menahan sopir dan kernet truk yang kini tengah diperiksa lebih lanjut. “Diharapkan, penindakan ini bisa menekan peredaran rokok ilegal serta dampak buruknya bagi ekonomi dan kesehatan masyarakat,” lanjut Arif.

Hingga Oktober 2024, Bea Cukai Lampung telah menindak 18 juta batang rokok ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.