BANDARLAMPUNG – (PeNa), Seorang pria berinisial FZ (37), tukang servis ponsel keliling di Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah memperkosa seorang siswi SD dengan modus berpura-pura bisa mengusir roh jahat dari tubuh korban. Aksi bejat itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, pada Sabtu malam (25/10/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, pelaku awalnya memperbaiki ponsel korban di rumah korban di kawasan Tanjung Karang Pusat. Saat itulah ia mulai mengarang cerita soal roh jahat yang disebut mengikuti korban.
“Awalnya FZ datang untuk memperbaiki ponsel. Namun, pelaku mengatakan kepada ayah korban bahwa anaknya diikuti makhluk halus dan harus segera diobati,” kata Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11).
Ayah korban yang percaya kemudian mengajak anaknya ke rumah FZ malam itu juga. Setibanya di lokasi, pelaku meminta ayah korban menunggu di luar dengan alasan ritual pengobatan membutuhkan konsentrasi.
“Ayah korban disuruh menunggu di luar, sementara korban diajak naik ke lantai dua rumah pelaku,” ujar Alfret.
Di ruangan itu, FZ mulai melakukan aksinya. Ia meminta korban melepas pakaian dengan alasan untuk mengeluarkan roh jahat dari tubuhnya. “Sekitar sepuluh menit kemudian, tersangka mencabuli korban dan mengancam agar tidak menceritakan kepada siapa pun. Jika sampai bocor, katanya makhluk halus akan masuk lagi,” lanjutnya.
Usai peristiwa itu, korban pulang bersama ayahnya. Namun pada Senin (26/10), korban mengeluh sakit di bagian dada dan enggan berangkat ke sekolah. Setelah didesak, barulah ia menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya.
“Dari pengakuan korban, orang tuanya langsung melapor ke Polsek Tanjung Karang Barat dan membawa korban untuk visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya memar di bagian dada,” jelas Alfret.
Tak butuh waktu lama, petugas Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap FZ di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (28/10).
“Pelaku kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Alfret.
Kapolresta menambahkan, kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku bisa mengobati penyakit nonmedis. “Jangan mudah tertipu dengan modus mistik. Bila ada keluhan aneh pada anak, segera konsultasikan ke ahli atau tenaga medis resmi,” imbau Alfret.
Ia juga menegaskan komitmen Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua akan kami proses hukum seberat-beratnya,” tutup Alfret.






