Begal Bersenjata Rakitan Tumbang di Tangan Tekab 308 Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung kembali berakhir tragis bagi pelaku. Seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Irvan Virmansyah, warga Lampung Timur, dibekuk tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung setelah sempat kabur usai mencuri motor di kawasan Rajabasa. Saat ditangkap, polisi mendapati Irvan membawa senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru aktif.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan seorang warga bernama Indah Amelia Sari yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Nunyai, Rajabasa, pada Rabu malam, 22 Oktober 2025. “Pelaku beraksi sekitar pukul 20.30 WIB dengan merusak kunci kontak motor Honda Beat menggunakan kunci leter T. Aksinya dilakukan bersama rekannya, Eja Wahyudi, yang kini berstatus DPO,” ujar Alfret.

Bacaan Lainnya

Menurut Alfret, keesokan harinya, tim Tekab 308 melakukan patroli hunting dan mencurigai dua pria yang cirinya sesuai dengan laporan. Polisi lalu membuntuti keduanya hingga ke Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan. “Petugas sempat melakukan pengejaran sengit. Salah satu pelaku, Irvan, berhasil kami tangkap, sementara satu lainnya melarikan diri ke area perkebunan,” jelasnya.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Kami amankan satu unit motor Honda Beat hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima butir amunisi kaliber 8 mm, serta kunci leter T yang digunakan pelaku untuk merusak motor korban,” kata Alfret. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui menggunakan motor Honda Beat warna abu-abu sebagai sarana beraksi.

Kapolresta menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Tim Tekab 308 masih melakukan pengejaran intensif terhadap rekan pelaku bernama Eja Wahyudi,” tegasnya.

Alfret juga menyebut, dari hasil pengembangan, Irvan diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Rajabasa. “Ada indikasi kuat mereka ini sindikat spesialis curanmor lintas kabupaten. Beberapa laporan lain tengah kami cocokkan dengan barang bukti yang disita,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Gunakan kunci ganda dan parkir di lokasi yang aman. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat,” pesan Alfret.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di balik aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan:

– 1 unit Honda Beat BE 6627 RR warna putih hitam
– 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 5 butir amunisi
– 1 kunci leter T dan 2 anak kuncinya
– 1 unit motor Honda Beat warna abu-abu
– Dokumen kendaraan lengkap atas nama pemilik sah, Nuryati

“Bandar Lampung bukan tempat aman bagi pelaku kriminal. Kami akan terus hadir di lapangan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tandas Alfret.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.