BRI Pringsewu Dibobol Rp17,96 Miliar, Relationship Manager Jadi Tersangka Korupsi

LAMPUNG – (PeNa), Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan CA alias CND, Relationship Manager Funding Transaction BRI Pringsewu, sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah periode 2021-2025.

Penetapan status tersangka diumumkan Senin (21/7/2025) malam setelah penyidik memeriksa 40 saksi dan menemukan dua alat bukti kuat terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Nomor: TAP-12/L.8/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

“Dari hasil penyidikan, CA diduga merugikan negara hingga Rp17,96 miliar melalui praktik korupsi yang terstruktur,” kata Armen Wijaya kepada wartawan.

Modus Bobol Dana Nasabah

CA diduga menarik dana nasabah, membuat akun palsu, melakukan pembelanjaan fiktif melalui mesin EDC, hingga mengajukan pinjaman dengan jaminan palsu.

“Modus operandi ini dilakukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dengan cara melawan hukum,” jelas Armen.

Aset Miliaran Disita Penyidik

Penyidik berhasil menyita aset berupa tanah dan bangunan di Pringsewu senilai Rp450 juta serta kendaraan yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Selain itu, Kejati Lampung juga menyita investasi restoran milik tersangka dengan total nilai Rp552,68 juta untuk memulihkan kerugian negara.

“Total aset yang diamankan mencapai Rp3,7 miliar sebagai langkah pemulihan kerugian negara,” ujar Armen.

Tersangka Ditahan di Lapas Perempuan

CA kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025 demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP,” tegas Armen.

Kejati Lampung Janji Tegakkan Hukum Tegas

Kejati Lampung memastikan komitmennya memberantas korupsi hingga tuntas di wilayah hukum Provinsi Lampung.

“Dalam momentum Hari Bhakti Adhyaksa 2025, kami bertekad menghadirkan penegakan hukum yang adil untuk masyarakat,” pungkas Armen Wijaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.