Bandar Lampung – (PeNa), Mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (30/9/25).
Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan penguasaan kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan pribadi.
Adipati, yang memimpin Way Kanan selama dua periode, 2016–2021 dan 2021–2024, diperiksa sejak pukul 10.30 WIB di ruang Pidana Khusus Kejati Lampung.
Suasana tegang terlihat sejak awal pemeriksaan, menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang terus bergulir sejak awal tahun ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemanggilan Adipati.
“Benar, RAS hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya,” kata Armen, menegaskan fokus penyidik pada dugaan tindak pidana terkait kawasan hutan.
Armen menambahkan, penyelidikan menyoroti penggunaan lahan hutan yang diduga dialihfungsikan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan.
“Masih soal kawasan hutan, tepatnya di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” jelasnya.
Terkait isu penggeledahan rumah pribadi Adipati, Armen memastikan langkah itu belum dilakukan.
“Untuk penggeledahan belum ada karena masih tahap penyelidikan. Hari ini yang diperiksa hanya RAS,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi kawasan hutan ini bukan yang pertama bagi Adipati. Sebelumnya, pada 6 Januari 2025, ia juga pernah diperiksa terkait perkara serupa.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, menandai penyelidikan yang terus mendalam dan menyorot sisi gelap pengelolaan hutan di Way Kanan.






