Lampung – (PeNa), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari tersangka TG. Uang tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017–2019.
TG diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan V PT Waskita Karya Tbk saat proyek tol itu dikerjakan. Perannya diduga krusial dalam mengatur aliran dana proyek yang kemudian diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Maagus Rudy, mengatakan uang itu diserahkan pada Jumat (3/10/2025). Dana tersebut langsung ditempatkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Uang sebesar Rp6 miliar itu merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara oleh salah satu tersangka,” kata Maagus Rudy saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).
Dengan tambahan itu, total pengembalian dari TG kini mencapai Rp7,42 miliar. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian dari tiga tersangka dalam kasus ini mencapai Rp11,14 miliar.
Maagus menjelaskan, proses pengembalian dana menjadi bagian penting dalam pembuktian penyidikan hingga persidangan. Nantinya, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara itu menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai PP Nomor 59/2020 dan PMK Nomor 155/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023,” ujarnya.
Kejati Lampung juga masih menelusuri aset dan aliran dana lain yang diduga dinikmati para tersangka maupun pihak terkait. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan secara maksimal.
“Sampai saat ini, penyidikan terhadap tersangka berinisial IBN masih berjalan. Penyidik terus mendalami alat bukti untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” jelas Maagus.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan IBN yang menjabat Kepala Divisi V salah satu BUMN karya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Tol Terpeka segmen STA 100+200 hingga STA 112+200.
Penetapan IBN dilakukan Senin (11/8/2025) melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengungkapkan modus yang digunakan. “Tagihan-tagihan direkayasa seolah berasal dari pekerjaan proyek tol, padahal sebagian tidak pernah ada. Nama vendor fiktif digunakan, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya saja,” ujar Armen.
Penyidik juga menggeledah empat lokasi, masing-masing di Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah). Berbagai barang bukti dan aset bernilai besar ikut diamankan.
“Dari hasil penggeledahan, diamankan uang Rp4,09 miliar, terdiri dari Rp2,19 miliar sudah disita dan Rp1,9 miliar diblokir. Selain itu, disita 47 sertifikat tanah dan bangunan, lima mobil, serta tiga sepeda merek ternama dengan total aset sekitar Rp50 miliar,” jelas Armen.
Sejak 13 Maret hingga 11 Agustus 2025, Kejati Lampung juga telah menyita uang Rp6,35 miliar dalam rangka pemulihan kerugian negara. Proyek tol ini memiliki panjang 12 kilometer dengan nilai kontrak Rp1,25 triliun.
“Proyek tol sepanjang 12 kilometer ini memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun, dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019. Serah terima pertama (PHO) dilakukan 8 November 2019, dengan masa pemeliharaan tiga tahun,” beber Armen.
Armen menambahkan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar. “Untuk penetapan tersangka baru, itu tidak menutup kemungkinan. Penyidikan masih terus berlangsung, informasi selanjutnya akan kami sampaikan,” tegasnya.






