BANDARLAMPUNG(PeNa) – YLBHI-LBH Bandarlampung menyayangkan statement juru bicara rektor Universitas Lampung, Nanang Trenggono, yang meminta setiap Akademisi Unila tidak kebablasan dalam memberikan pendapat.
Kadiv sipol LBH Bandarlampung CikK ALI, menilai pernyataan Nanang Terenggono tersebut, ada batasan halus dan ini tidak sepatutnya ini diungkapkan, karena dalam berpendapat menyampaikan pandangan secara bidang akademis.
“LBH menyatakan sikap tegas dan mengecam dan melawan segala bentuk pembungkaman penyampaian pendapat di muka umum yang di jamin oleh konstitus di negara Indonesia,” kata Ali, Selasa (10/3/2020)
Dia menjelaskan, Indonesia adalah salah satu negara yang menganut demokrasi. Dalam negara demokrasi, hak asasi warga negara haruslah dijunjung tinggi. Salah satunya adalah hak untuk menyampaikan pendapat. Dengan adanya kebebasan berpendapat menunjukkan akan adanya usaha dalam membentuk kehidupan lebih dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.
“Melalui kebebasan berpendapat, sistem dalam kehidupan mampu menjadi lebih baik. Tentunya dengan kebebasan berpendapat dengan cara yang baik dan benar,” kata dia
Hal ini dengan jelas dan gamblang ternyatakan dalam beberapa rumusan peraturan perundang-undangan seperti: Pasal 28E UUD 1945.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Di samping itu jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum juga menjadi hak setiap orang dan diakui keberadaannya,” kata dia.
Dia menyebut, kampus merupakan tempat bagi setiap orang untuk mengekspresikan dirinya. Kampus dijadikan wadah bagi mahasiswa dan para akademisi dalam mengembangkan diri dan potensi. Tak heran jika kemampuan mahasiswa dan akademisi dalam mengeluarkan ide dan gagasan meningkat.
“Kebebasan mimbar akademik adalah ruh dari keberadaan perguruan tinggi itu sendiri,” kata dia.
Hal tersebut pun sebenarnya sejalan dengan ketentuan yang mengatur penyelenngaraan tertib pendidikan di lingkungan Universitas Lampung, dimana dalam Permenristekdikti No.6 Tahun 2015 tentang Statuta Unila, seperti yang dirumuskan pada Pasal 31 poin 1 dan 3, telah diatur bahwa: Rektor menjamin agar setiap anggota sivitas akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan dan dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan. kebebasan akademik wewenang profesor atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmu untuk menyatakan pendapat secara terbuka. Pasal 31 poin 3, Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang professor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya
“Dengan demikian kami sebagai lembaga yang fokus terhadap isu-isu hak asasi manusia sangat memprihatinkan pernyataan juru bicara Universitas Lampung yang mengeyampingkan hak-hak seseorang sebagai warga negara terlebih membatasi ruang gerak akademisi yang dalam pengabdiannya untuk masyakat Lampung,” kata dia.






