BANTEN – (PeNa), Dewan Pers bersama organisasi pers mendeklarasikan Pers Nasional 2026 di Banten, Minggu (8/2/2026). Mereka mendesak negara hadir menjaga keberlanjutan media dan kualitas demokrasi nasional.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” menegaskan peran pers menjaga demokrasi, supremasi hukum, HAM, menghormati kebhinekaan, serta menghadirkan informasi akurat dan tepercaya.
Dalam forum deklarasi, pimpinan Dewan Pers menyoroti peran strategis pers di tengah tekanan industri media dan derasnya arus informasi digital yang kian memengaruhi kualitas ruang publik.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta menghormati kebhinekaan,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto membacakan deklarasi.
Tekanan Platform Digital Kian Menguat
Selain peran strategis, Dewan Pers menilai tantangan struktural makin terasa. Tekanan ekonomi media dan risiko keselamatan wartawan menjadi isu yang menggerus ruang kerja jurnalistik di lapangan.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan,” lanjut Totok.
Deklarasi juga menegaskan komitmen pers bekerja profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers menolak kriminalisasi kerja jurnalistik dan mendesak penegakan hukum atas kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap wartawan, sebagai prasyarat tumbuhnya ekosistem media yang sehat.
Untuk menjaga keberlanjutan industri, pers meminta negara hadir lewat infrastruktur digital, insentif fiskal no tax for knowledge, pembiayaan publik transparan, Dana Jurnalisme, serta program BEJO’s.
Deklarasi mendorong pemerintah memastikan platform digital patuh Perpres 32/2024 dan menaikkan regulasi tersebut menjadi undang-undang guna melindungi jurnalisme berkualitas di era platform.
Pers juga mendesak perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Platform teknologi, termasuk AI, diminta memberi kompensasi adil, proporsional, serta mencantumkan sumber media secara jelas.
Selain itu, pemerintah dan KPPU diminta mencegah praktik monopoli platform digital, mempercepat revisi UU Penyiaran, serta menerapkan moratorium terbatas izin siaran selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi ditandatangani Dewan Pers dan organisasi pers nasional. Sikap bersama ini menegaskan komitmen menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.






