Diperiksa Lebih Dari 12 Jam, Anggota DPRD Lampung Yang Tabrak Bocah 5 Tahun Bakal Bermalam Di Mapolresta Balam

BANDARLAMPUNG (PeNa) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya yang menabrak seorang bocah perempuan berinisial UAI (5) hingga meninggal dunia sepertinya bakal “bermalam” di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023).

Pantauan di lokasi, Okta belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung. Pemeriksaan telah berlangsung selama 12 jam atau sejak pukul 10.00 wib.

Bacaan Lainnya

Di sudut lain tampak dua orang pria berlatar belakang Advokat melangkah menghampiri ruangan tempat Okta Rijaya diperiksa.

Salah satu pria diketahui bernama Nova Aryanto. Namun, ia mengaku bukan pihak yang menjadi pengacara dari Okta Rijaya.

Satlantas Polresta Bandar Lampung kembali melakukan gelar perkara guna mengungkap laka lantas ini.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Status masih terperiksa dan status sudah dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Ikhwan menegaskan anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas, dimana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta,” ucapnya.

Saat ini anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya masih dilakukan pemeriksaan guna menemukan unsur lalainya.

“Tentu kita harus meminta keterangan dari para saksi dan nanti akan kita gelar perkara agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan. Sejauh ini kita sudah memeriksa orang tua dan kakek korban serta warga sekitar,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang bocah perempuan berinisial UAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00.

Saat itu, anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA.

Hingga berita ini diterbitkan pemeriksaan terhadap Okta Rijaya masih berlangsung di Ruang Riksa III Satlantas Polresta Bandarlampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.