BANDARLAMPUNG (PeNa) – Satlantas Polresta Bandar Lampung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa Laka Lantas yang memakan korban jiwa bocah berusia 5 tahun berinisial MAI.
Tempat Kejadian Perkara berada di Gang Antara 1, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
“Jadi kami datang kesini untuk melakukan cek tkp ulang, agar bisa membuat terang suatu kejadian,” ungkap Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, Kamis (3/8/2023).
Dari hasil olah TKP yang digelar Polisi mendapati beberapa helai rambut yang diduga rambut milik korban.
“Dan kita juga melihat secara langsung dimana titik bercak darah korban, pada saat tergeletak setelah ditabrak,” jelasnya.
Selanjutnya Ikhwan mengatakan, “Sejauh ini kita sudah memeriksa empat orang saksi. Karena, untuk menemukan suatu kelalaian tentunya kita harus, meminta keterangan daripada saksi, dan nanti akan kita gelarkan perkara ini agar unsur-unsur lalai tersebut bisa ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu untuk penanganan kasus ini bahwa, per tanggal 3 Agustus 2023 ini, kasusnya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Per 3 Agustus ini kita naikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Ikhwan.
“Dalam peristiwa laka lantas ini, jadi kita sangkakan pasal 310 ayat 4, dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan lalainya mengakibatkan orang lain meninggal dunia kita sangkakan dengan ancaman 6 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.
Pantauan di Unit Ruang Pelayanan Laka Lantas, Kamis siang 3/8/2023 sang supir yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung atas nama Okta Rijaya sedang menjalani pemeriksaan.
Okta Rijaya mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 Wib, di ruang riksa III Unit LakaLantas. Okta mengenakan baju hitam lengan panjang dan tampak ditemani oleh beberapa rekannya.
Sebelumnya diberitakan seorang anak perempuan berusia 5 tahun meninggal dunia, setelah ditabrak Mobil Putih SUV bernomor polisi BE 1238 AAA pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam sekira pukul 19.45 Wib






