DJBC Dan Kejati Lampung Musnahkan Barang Senilai Rp7Miliar

BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Direktorat  Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagaian Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Lampung, musnahkan barang kena cukai illegal senilai Rp 7 Miliar di tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Mulia Indonesia, di jalan Yos Sudarso, Bandarlampung,  Kamis (31/10/2019).‎
Kepala Penindakan Kantor DJBC Wilayah Sumatera Bagian Barat, ‎Zaky Firmansyah mengatakan, barang kena cukai illegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga September 2019 lalu.‎
“Kita melakukan pemusnahan  sebagai bentuk sinergitas antara DJBC dan pihkan Kejaksaan mengeksekusi barang sitaan dari hasil ungkap tindak pidana khusus Bea dan Cukai, setelah adanya ketetapan inkrah dari Pengadilan.‎ Dari barang-barang yang dimusnahkan potensi kerugian negara sekitar Rp 4 miliar,” kata Zaky Firmansyah.
Dilokasi, barang-barang yang dimusnahkan berupa, rokok illegal sebanyak 10.100.406 batang, minuman keras sebnyak 149,4 liter, tembakau iris seberat 300.000 gram dan Vape sebanyak 5,11 liter.
Oleh: obin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.