BANDARLAMPUNG-(PeNa), Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagaian Barat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, musnahkan barang kena cukai illegal senilai Rp 7 Miliar di tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Mulia Indonesia, di jalan Yos Sudarso, Bandarlampung, Kamis (31/10/2019).
Kepala Penindakan Kantor DJBC Wilayah Sumatera Bagian Barat, Zaky Firmansyah mengatakan, barang kena cukai illegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Januari hingga September 2019 lalu.
“Kita melakukan pemusnahan sebagai bentuk sinergitas antara DJBC dan pihkan Kejaksaan mengeksekusi barang sitaan dari hasil ungkap tindak pidana khusus Bea dan Cukai, setelah adanya ketetapan inkrah dari Pengadilan. Dari barang-barang yang dimusnahkan potensi kerugian negara sekitar Rp 4 miliar,” kata Zaky Firmansyah.
Dilokasi, barang-barang yang dimusnahkan berupa, rokok illegal sebanyak 10.100.406 batang, minuman keras sebnyak 149,4 liter, tembakau iris seberat 300.000 gram dan Vape sebanyak 5,11 liter.
Oleh: obin