Polres Pesawaran Terapkan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Lalin

PESAWARAN-(PeNa), Dalam melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2019, Polres Pesawaran terapkan sidang ditempat bagi pelanggar lalulintas (lalin) di Tugu Coklat Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kamis (31/10/2019).
Kegiatan tersebut dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pesawaran bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Pesawaran dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan.
Memimpin pada gelaran Operasi Zebra Krakatau 2019 adalah  Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno dan Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta dengan dihadiri dari Pengadilan Negeri Pesawaran Tomi Febriansyah (Hakim).
Kemudian, Engli Satria (Panitera), Edrian Saputra (Panitera Pengganti) dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Ema Yulianti, Risqi Haqquan, John Arip (Ka UPTD 8 Pesawran), Aldi Maulana (Jasa Raharja), Provost Kipan A Praka Dewan Kurniawan dan Pratu Alfian serta seluruh 30 personil jajaran Polres Pesawaran.
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta didampingi Kasubag Anev Ditlantas Polda Lampung Kompol Suseno  mengatakan Operasi Zebra Krakatau 2019 kali ini pihaknya menghadirkan langsung Jaksa penuntut dan Hakim yang langsung memberi Hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan.
“Untuk pelaksanaan tilang sidang ditempat Satlantas Polres Pesawaran melakukan sidang sebanyak 115 lembar dengan rincian STNK 73 Lembar dan SIM 42 Lembar, perkara yang diputus oleh hakim yaitu berupa besaran denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI,” kata Kasat Lantas I Wayan Budiarta.
Dikatakan, bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan eksekutor Putusan Hakim dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada Pelanggar.
“Kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya” tegas dia.
Oleh: sapto firmansis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *