BANDARLAMPUNG – (PeNa), Suasana mencekam menyelimuti Kantor Cabang BRI Pringsewu ketika tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung datang melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus korupsi.
Kejati Lampung tengah membongkar dugaan korupsi besar dalam pengelolaan dana nasabah BRI dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp17 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 26 Juni 2024 dari Kepala Kejati Lampung.
“Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di BRI Cabang Pringsewu untuk periode tahun 2021 hingga 2025,” ujar Armen, Rabu (2/7/2025).
Tim penyidik yang bergerak cepat telah memeriksa sedikitnya 25 saksi, mulai dari pihak internal BRI hingga para nasabah yang diduga menjadi korban.
Untuk memperkuat bukti, tiga lokasi digeledah secara simultan: kantor BRI Pringsewu, rumah pimpinan BRI, serta satu rumah di Kabupaten Pesawaran.
“Lokasi penggeledahan meliputi Kantor Cabang BRI di Pringsewu Utara, rumah pimpinan BRI di Jalan Pemuda, dan satu rumah di Pesawaran,” jelas Armen.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Beberapa dokumen penting kami sita, termasuk sejumlah barang lain yang diduga hasil dari aliran dana korupsi,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu sertifikat HGB berupa ruko di Pringsewu serta dua SHM tanah atas nama pihak terkait.
Satu lagi SHM tanah ditemukan di Kabupaten Pesawaran, disertai beberapa unit handphone, tas, serta uang tunai lebih dari Rp559 juta.
Kejati Lampung menyebut total nilai aset sementara yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp2 miliar. Nilai tersebut belum mencakup seluruh kerugian negara.
“Kerugian negara yang kami identifikasi masih bersifat sementara. Angka pastinya masih dalam proses perhitungan,” terang Armen.
Kejati Lampung menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk mengungkap modus penyimpangan yang dilakukan dalam pengelolaan dana.
“Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan lebih lanjut kepada publik,” tutup Armen Wijaya.