LAMPUNG – (PeNa), Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat empat kilogram yang disimpan dalam tas ransel di bagasi bus penumpang.
Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melaksanakan patroli rutin di Km 104 Jalur B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Ya, benar kejadiannya semalam. Total barang bukti yang berhasil diamankan ada empat bungkus atau sekitar empat kilogram ganja,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, saat dikonfirmasi.
Ganja tersebut ditemukan dalam tas ransel hitam yang ditutupi pelindung air berwarna oranye di bagasi Bus Simpati Star. Petugas yang curiga terhadap gerak-gerik bus tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan empat bal ganja yang dibungkus lakban coklat.
Seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, turut diamankan. Ia mengaku sebagai pemilik tas berisi ganja tersebut.
“Sudah diamankan, HR mengakui tas itu miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut,” tambah Indra.
Indra menjelaskan, pihaknya langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami langsung koordinasi dengan Ditnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dan pendalaman dilakukan oleh mereka,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menjadi bukti kesigapan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di jalur transportasi umum.






