HGU SGC Dicabut, Lahan untuk TNI AU

Wamenhan RI: Begini Sikap Pemerintah soal HGU yang Dicabut dan Potensi Pemanfaatannya untuk Pertahanan

MESUJI – (PeNa), Pemerintah resmi mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang selama ini dikelola oleh anak-anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Pencabutan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini dilakukan karena lahan tersebut berada di atas tanah aset negara milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU).

Usai uji coba pendaratan dua pesawat tempur TNI AU di jalan tol Trans Sumatera KM 228-231 Mesuji, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto memberikan penegasan soal pencabutan HGU dan rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini kami lihat ada kaitannya karena tempatnya dekat. Seperti yang telah disampaikan oleh Menteri ATR/BPN bahwa HGU SGC akan segera dicabut,” ujar Wamenhan usai uji coba, Rabu (11/2/2026).

Menurut Donny, pencabutan HGU ini menjadi dasar kuat bagi Kemhan/TNI AU untuk mengamankan aset negara yang sempat dikelola pihak swasta meski termasuk kawasan strategis pertahanan.

“Ya, waktu itu sudah disampaikan. Karena itu dasar kepemilikan dari Kementerian Pertahanan sangat kuat,” katanya.

Donny menegaskan, setelah proses pencabutan resmi, langkah selanjutnya adalah menyusun perangkat administrasi dan teknis untuk penggunaan lahan sesuai fungsi pertahanan negara.

“Setelah itu kita akan tindak lanjuti bagaimana mengalihkan aset-aset tersebut. Jadi kita tunggu saja, saat ini sedang dalam proses keputusan pencabutan,” tambahnya.

Lahan Masuk Aset Negara, Pemerintah Serius Menata Ulang

Media nasional telah melaporkan bahwa pencabutan HGU SGC dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN setelah melihat temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan lahan itu merupakan tanah negara.

Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Total luas lahan yang terlepas dari HGU tersebut mencapai 85.244,925 hektare, dengan nilai aset negara diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Pencabutan HGU mencakup enam perusahaan di bawah naungan Sugar Group Companies, termasuk PT Sweet Indo Lampung dan perusahaan lain yang beroperasi di atas tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin, Lampung, yang selama ini berpaham dikelola sebagai lahan perkebunan tebu dan pabrik gula.

Dinamika Paska Pencabutan HGU

Pencabutan HGU SGC mendapat beragam respons. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai kebijakan penegakan hukum agraria dan kedaulatan aset nasional. Namun, juga memicu kekhawatiran soal masa depan karyawan dan kesinambungan ekonomi di wilayah terdampak.

Pakar hukum, pegiat agraria, dan DPRD Lampung bahkan meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka dan transparan mengenai dasar hukum dan dampak sosial-ekonomi kebijakan ini agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang kuat.

Meski begitu, berdasarkan pernyataan Wamenhan, rencana pemanfaatan lahan pasca-pencabutan akan mempertimbangkan fungsi pertahanan nasional dan kebutuhan TNI AU, termasuk untuk latihan atau kegiatan strategis lainnya.

“Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut kedaulatan negara. Kita ingin semuanya berjalan sesuai komitmen pemerintah,” kata Donny.

Sekretaris Kemenhan juga menambahkan bahwa proses administratif selanjutnya termasuk pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan dengan tembusan ke TNI AU.

(Data dihimpun dan dikutip juga dari berbagai sumber media lokal dan nasional)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *