Jakarta – (PeNa), Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan kompetensi jurnalis di tengah disrupsi digital yang terus menekan industri media.
Dalam audiensi itu, IJTI dan Kemenaker sepakat menjalin kolaborasi pengembangan keahlian jurnalis melalui program penguasaan platform digital. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan daya saing jurnalis sekaligus menjawab tantangan perubahan pola kerja di sektor media.
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan disrupsi digital merupakan keniscayaan yang harus dihadapi dengan kesiapan sumber daya manusia.
“Kami di Kemnaker melihat bahwa disrupsi digital adalah keniscayaan yang harus dihadapi dengan kesiapan kompetensi. Kolaborasi dengan IJTI ini sangat strategis untuk melakukan upskilling dan reskilling secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menaker juga menyoroti nasib jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Pemerintah, kata dia, menyiapkan pelatihan intensif berbasis digital agar jurnalis memiliki kemampuan baru.
“Bagi teman-teman jurnalis yang terkena layoff, kami siapkan pelatihan intensif berbasis platform digital. Tujuannya bukan hanya agar mereka bisa kembali bekerja, tetapi agar mereka memiliki kapasitas baru untuk menjadi mediapreneur yang mandiri dan berdaya saing,” tegas Prof. Yassierli.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menyatakan kolaborasi ini bertujuan mencetak jurnalis yang adaptif dan mandiri di era digital.
“Targetnya adalah peningkatan kapasitas. Kami ingin rekan-rekan jurnalis bisa menjadi pribadi yang mandiri di era digital. Dengan bekal kompetensi baru ini, jurnalis tidak hanya bertahan, tetapi mampu menciptakan peluangnya sendiri,” kata Herik.






