Janjikan Proyek, Uang Rp50Juta Lenyap

PESAWARAN-(PeNa), Dijanjikan akan mendapat proyek,Ario Marza rela menyerahkan uang Rp50juta kepada oknum wartawan berinisial FD warga Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan. Diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut, polisi telah mengamankannya.

Kepala Satuan Kepolisian Sektor (Kapolsek)  Gedong Tataan, Komisaris Bunyamin mengatakan pada PeNa bahwa petugasnya telah mengamankan oknum wartawan pada hari Selasa (8/8) sekitar pukul 19.00 WIB.  “Tersangka FD (43) ditangkap petugas berdasarkan laporan dari korban atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan di kediamannya, tanpa perlawanan,” kata Bunyamin,Rabu (9/8).

Diterangkan, berdasarkan laporan dari korban atas nama Ario Marza (38) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan dikembangkan sampai kemudian pelaku berhasil ditangkap,”Dalam laporan, korban merasa ditipu dengan janji akan diberikan proyek dan diminta setor uang senilai Rp50 juta namun karena proyek tidak didapat dan uang tidak dikembalikan korban melapor kepada petugas,” terang dia.

Bacaan Lainnya

Bunyamin menuturkan, pada saat penangkapan,petugas juga mengamankan uang yang diduga hasil kejahatan tersebut dari tangan tersangka FD. “Dari penangkapan terhadap tersangka FD, diamankan uang senilai Rp18 juta dan kwitansi transaksi yang dilakukan antara tersangka dengan pelapor atau korban, kasusnya masih dalam proses dan sementara tersangka dilimpahkan atau ditahan di Mapolres Pesawaran karena di Polsek tidak ada rungan tahanan,” tutur dia.

Untuk pasal yang akan disangkakan pada tersangka FD, penyidik akan menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana Jo 55 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.PeNa-spt.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.