Jejak Solar di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

BANDARLAMPUNG – (PeNa), Rabu petang, usai buka puasa, telepon dari Ketua Lampung Police Watch (LPW), Rizani, masuk. Ia meminta saya datang ke rumahnya. Ada satu hal yang ingin ia diskusikan, pengungkapan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung di bawah komando Kapolda Irjend Pol. Helfi Assegaf.

Kasus ini memang bukan perkara kecil. Tambang emas ilegal yang baru saja digerebek tersebut bukan aktivitas penambangan tradisional. Ia tampak dikelola secara profesional. Dalam rilis kepolisian disebutkan aktivitas ini telah menggunakan alat berat dan peralatan modern. Bahkan produksi emas dari lokasi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan hingga Rp2,8 miliar per hari.

Bacaan Lainnya

Polda Lampung juga telah menaksir kerugian negara akibat aktivitas yang telah berjalan sekitar 1,5 tahun itu mencapai Rp1,32 triliun. Angka ini disebut sebagai perhitungan minimal. Kerusakan lingkungan masih dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jika kerusakan lingkungan benar-benar dihitung secara menyeluruh, bukan tidak mungkin kasus ini memiliki dampak yang jauh lebih besar. Publik tentu masih ingat bagaimana kasus tambang timah di Bangka Belitung yang menyeret nama Harvey Moeis sempat menggemparkan. Kerusakan hutan dan ekosistem yang ditimbulkan dari aktivitas tambang itu membuat kerugian negara ditaksir hingga Rp271 triliun.

Malam itu, diskusi kami tidak hanya berhenti pada persoalan kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas. Rizani justru mengajak melihat sisi lain yang jarang dibicarakan, konsumsi bahan bakar minyak.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting. Berapa banyak solar yang sebenarnya digunakan untuk menggerakkan tambang emas ilegal tersebut?

Seorang pengusaha alat berat di Lampung pernah menjelaskan bahwa satu unit excavator rata-rata menghabiskan sekitar 400 liter solar per hari. Jika angka ini dikalikan dengan 42 unit excavator yang berhasil disita oleh Polda Lampung, maka dalam sehari konsumsi solar mencapai sekitar 16.800 liter.

Jika dihitung dengan asumsi 26 hari kerja dalam satu bulan, maka konsumsi solar mencapai 436.800 liter per bulan. Dalam rentang waktu 18 bulan atau sekitar 1,5 tahun sesuai asumsi operasional tambang menurut kepolisian total solar yang digunakan bisa mencapai sekitar 7.862.400 liter.

Jika seluruh konsumsi tersebut menggunakan solar subsidi, maka nilainya sekitar Rp53,4 miliar. Namun jika menggunakan solar non-subsidi, nilainya mencapai sekitar Rp164,7 miliar.

Di sinilah muncul persoalan lain yang tidak kalah serius. Jika solar yang digunakan berasal dari BBM bersubsidi, maka terdapat selisih harga sekitar Rp111,2 miliar yang secara tidak langsung menjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi.

Dan perlu diingat, angka tersebut baru dihitung dari operasional 42 unit excavator. Tambang tersebut juga menggunakan sekitar 315 mesin dompleng yang tentu membutuhkan pasokan bahan bakar solar untuk beroperasi. Artinya, angka konsumsi BBM sebenarnya bisa jauh lebih besar dari perhitungan kasar tersebut.

Karena itu, publik tentu patut memberikan apresiasi terhadap langkah Polda Lampung yang berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal berskala besar ini. Setidaknya, ada potensi kerusakan lingkungan yang bisa dihentikan dan kebocoran energi negara yang bisa dicegah.

Namun pada saat yang sama, pengungkapan ini tidak boleh berhenti hanya pada para pekerja lapangan atau operator alat berat.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, dari mana pasokan solar untuk ratusan mesin dan puluhan alat berat itu berasal?

Tambang dengan skala seperti ini mustahil beroperasi tanpa sistem logistik yang rapi. Artinya, ada pihak yang secara konsisten menyuplai BBM dalam jumlah besar ke lokasi tambang.

Karena itu, publik juga menunggu langkah Polda Lampung untuk mengungkap jaringan mafia BBM yang kemungkinan berada di balik pasokan bahan bakar bagi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Di sisi lain, Pertamina juga perlu melakukan evaluasi serius, khususnya terhadap pengawasan distribusi BBM di wilayah Lampung. Jika benar solar bersubsidi bisa mengalir hingga ke kawasan tambang ilegal dalam jumlah besar, maka ada celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki.

Kasus ini juga menyisakan satu pertanyaan lain yang tidak kalah penting. Benarkah aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan baru berjalan 1,5 tahun?

Fakta di lapangan menunjukkan cerita yang berbeda. Aktivitas penambangan emas di wilayah tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Bahkan pada 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pernah menyegel tambang emas ilegal di lahan milik PTPN di kawasan Way Kanan.

Jika ditarik lebih jauh lagi, pada 2016 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Way Kanan juga pernah melakukan penertiban tambang emas ilegal di daerah yang sama.

Artinya, praktik ini bukan fenomena baru. Karena itu, transparansi menjadi kunci. Polda Lampung perlu membuka secara terang benderang seluruh rantai persoalan dalam kasus ini mulai dari pemodal, jaringan distribusi BBM, hingga pihak-pihak yang selama ini diduga membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung.

Pengungkapan tambang emas ilegal Way Kanan ini berpotensi menjadi salah satu kasus besar di Lampung. Namun ia hanya akan benar-benar bermakna jika tidak berhenti pada operasi penindakan semata.

Kasus ini harus sampai pada akar persoalannya jaringan modal, mafia BBM, dan sistem yang selama ini memungkinkan tambang ilegal tumbuh tanpa benar-benar tersentuh hukum.(*)

 

Oleh : Budi Bowo L

Sekretaris IJP Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *