BANDARLAMPUNG – (PeNa), Juru parkir berinisial BS (45) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung. Ia ditangkap pada Sabtu (20/10) setelah diduga mengancam petugas penagihan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa BS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menahan BS sejak Kamis (24/10) dan berharap ini memberikan efek jera kepada masyarakat,” ujar Kompol Hendrik pada Sabtu (26/10/2024).
Korban, berinisial DH, menjelaskan bahwa ia datang untuk mengingatkan BS tentang tunggakan angsuran yang sudah tiga bulan. Namun, saat penagihan, BS diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban.
Kompol Hendrik menekankan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur dalam penagihan. “Tujuan utama adalah agar debitur memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan,” tegasnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah golok sepanjang 45 cm. BS dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Kasus ini mengingatkan kita untuk menyelesaikan masalah dengan bijak,” tutup Kompol Hendrik.






